jpnn.com, JAKARTA - Desakan yang disampaikan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) supaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang masa pendaftaran PPPK 2021 ditanggapi sinis para pentolan honorer K2.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono mengatakan PGRI seharusnya jangan hanya berkoar-koar di depan Pansus Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer Komite III DPD RI saja.
BACA JUGA: 3 Kendala Utama Guru Agama Mendaftar Seleksi PPPK 2021
"Kok PGRI hanya berteriak? Semestinya datangi itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Presiden Joko Widodo," kata Eko kepada JPNN.com, Jumat (16/7).
Tenaga kependidikan honorer K2 di Surabaya, Jawa Timur, itu lantas mengulik peristiwa 2017/2018.
BACA JUGA: PB PGRI Berteriak Lantang soal Seleksi PPPK 2021, Ada 5 Poin Penting
Dia menyebutkan saat itu Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi getol memperjuangkan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PPPK, bahkan ikut mendorong sehingga lahirlah Peraturan Pemerintah Manajemen PPPK yang diumumkan Presiden Jokowi pada puncak peringatan hari guru.
"Katanya itu kado di hari ulang tahun guru, ternyata, kan, enggak seindah yang dibayangkan. Makanya, ketum PB PGRI datangi tuh presiden dan menPAN-RB. Enggak cukup berteriak, diparani sono," tegasnya.
BACA JUGA: PPPK Muncul karena Honorer K2, kok Formasi Khusus untuk Mereka Tidak Ada?
Kritikan juga disampaikan Korwil PHK2I Sulawesi Selatan Sumarni Azis.
Dia meminta PGRI jangan hanya memperhatikan guru honorer, tetapi tenaga teknis kependidikan juga harus diingat.
"Presiden dan menPAN-RB jangan hanya memberikan porsi guru saja. Memangnya dunia ini milik PGRI doang? Kami juga teknik harus ada porsi,” ucapnya.
Sebelumnya Sekjen PB PGRI H Ali Rahim mengatakan sistem pendaftaran PPPK 2021 online di SSCASN masih terkendala di beberapa daerah.
Kendala itu dalam hal jaringan internet dan aliran listrik.
Belum lagi, masalah regulasi Kemendikbudristek yang tidak sinkron dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 29 a sampai c.
"Kami meminta pemerintah menambah waktu pendaftaran bagi guru honorer yang belum bisa mendaftar. Jangan ditutup tanggal 22 Juli karena sistem SSCASN juga bermasalah sehingga bukan kesalahan honorer," katanya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad