PB PGRI Berteriak Lantang soal Seleksi PPPK 2021, Ada 5 Poin Penting

Jumat, 16 Juli 2021 – 07:02 WIB
Sekjen PB PGRI Ali Rahim bicara soal seleksi PPPK 2021, terkait nasib guru honorer. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan sejumlah pernyataan terkait nasib guru honorer pada seleksi PPPK 2021.

Berikut ini poin-poin penting pernyataan Sekjen PB PGRI H Ali Rahim dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer Komite III DPD RI, Rabu (14/7).

BACA JUGA: GTKHNK 35+ Desak Afirmasi PPPK 2021 Diubah, Honorer Mengabdi di Atas 10 Tahun Cukup Portofolio

1. Minta masa pendaftaran PPPK 2021 diperpanjang

Banyak kendala teknis yang terjadi selama masa pendaftaran sejak dimulai 1 Juli.

BACA JUGA: Ketum AGPAII Bongkar Masalah Pendaftaran PPPK 2021 Guru Agama, Ternyata Banyak Banget

Menurut Ali, sistem pendaftaran online masih terkendala di beberapa daerah dalam hal jaringan internet dan aliran listrik.

Belum lagi masalah regulasi Kemendikbudristek yang tidak sinkron dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 29a sampai c.

BACA JUGA: Inilah Pengakuan Provokator Kericuhan di Jalan Bhineka Raya Surabaya, Sontoloyo!

"Ini terjadi kekacauan dalam pendaftaran. Karena itu kami mendesak pendaftaran perlu diperpanjang dengan sosialisasi yang masif," kata Ali Rahim.

2. Persyaratan pendaftaran PPPK 2021 terlalu rumit

Ali menilai, persyaratan pendaftaran terlalu rumit, antara lain karena guru honorer harus terdaftar dalam Dapodik.

Guru honorer yang telah mengabdi lama tetapi tidak ada pengakuan pemerintah pusat maupun daerah karena terbentur PP 48 Tahun 2005, sulit mendaftar.

"Kami meminta pemerintah menambah waktu pendaftaran bagi guru honorer yang belum bisa mendaftar. Jangan ditutup tanggal 22 Juli karena sistem SSCASN juga bermasalah sehingga bukan kesalahan honorer," tandasnya.

3. Apa tujuan rekrutmen PPPK 2021?

Ali Rahim mempertanyakan tujuan pemerintah dalam rekrutmen PPPK 2021. Apakah benar untuk menyelesaikan masalah guru honorer atau malah menyingkirkan.

Sebab, kata Ali, dalam proses pendaftaran PPPK 2021 sudah banyak guru honorer yang tersingkirkan. Padahal, mereka belum menjalani tes.

Berdasarkan pengaduan dari guru honorer, mereka ini banyak yang tidak bisa mendaftar karena formasinya tidak ada.

"Ada juga yang formasinya tersedia tetapi giliran mendaftar malah sudah hilang dari sistem SSCASN," kata Ali.

4. Formasi PPPK 2021 terbatas

Ali menilai, kuota PPPK 2021 tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan guru saat ini yang sebanyak 1.291.992 orang.

"Jumlah kuota kebutuhan daerah, sudah diusulkan ke pusat tetapi yang disetujui jauh lebih sedikit," ucap Ali.

Ali menilai perlu dipertimbangkan lagi sebaran kuota per mata pelajaran (mapel). Bukan hanya jumlah secara umum, termasuk kuota formasi prioritas

5. Nasib guru honorer usia 35 ke atas

PB PGRI mendesak pemerintah menurunkan passing grade seleksi PPPK 2021.

Sudah sepantasnya guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian panjang diberikan afirmasi dari passing grade-nya.

"Enggak usah bertanya soal kompetensi lagi. Guru-guru kami sudah teruji kemampuannya," kata Ali.

Pemerintah terakhir merekrut CPNS guru pada 2013 dan PPPK 2019. Setelah itu tidak ada lagi. Dalam rentang waktu tersebut, lanjutnya, tugas guru PNS digantikan oleh guru honorer. Selama masa pengabdian, para guru honorer melakukan tugas setara PNS.

"Cuma pemerintah memperlakukan hal yang berbeda terhadap guru honorer ini. Mereka cuma digaji Rp 150 ribu per bulan yang dirapel 3 bulan. Ini kan tidak adil sekali," kritiknya.

Prosedur pendaftaran pun berbelit-belit sehingga banyak guru honorer menjerit. Mereka tidak bisa mendaftar karena syaratnya rumit. Yang sudah berhasil daftar, kata Ali, masih dihadapkan dengan ketakutan tidak lulus passing grade.

Itu sebabnya PB PGRI mendesak pemerintah untuk memberikan keringanan kepada guru-guru honorer tua ini.

"Mereka ini diadu dengan yang muda. Kan enggak fair juga. Kami tidak keberatan mereka dites cuma berikan keringanan berupa passing grade yang lebih rendah dibandingkan guru-guru muda atau lulusan pendidikan profesi guru (PPG)," ucapnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler