jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang mengalokasikan formasi PPPK sebanyak 150 ribu yang akan diangkat bertahap menuai protes honorer K2 (kategori dua). Mereka menilai pemerintah plintat-plintut dalam mengeluarkan aturan.
"Hadeehh, capek deh. Sudah diduga pasti plintat-plintut kebijakannya," kata Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti kepada JPNN.com, Rabu (23/1).
BACA JUGA: Soal Gaji PPPK Jalur Honorer K2, Pak Menteri: Pemda Harus Mau
Di mata Nurbaiti, antarinstansi pusat tidak ada saling koordinasi. Alhasil, kebijakan yang dikeluarkan jauh panggang daripada api.
Dia mencontohkan, dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Muhadjir Effendy pada 12 Desember 2018, disepakati ada 157 ribu guru honorer yang akan diangkat PPPK.
BACA JUGA: Komisi II Anggap Jumlah Honorer K2 Akan jadi PPPK Masih Sangat Kurang
Namun, dalam raker Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin pada 22 Januari 2019, disebutkan formasi yang disiapkan hanya 150 ribu. Itupun sudah gabungan dengan formasi di luar guru.
"Kenapa pemerintah tidak saling berkoordinasi sebelum memaparkan kepada anggota dewan. Iya kalau semua anggota DPR mengikuti isunya," ucapnya.
BACA JUGA: 3 Alasan Rekrutmen PPPK dari Honorer K2 Dilakukan Bertahap
Nurbaiti menegaskan, seluruh honorer K2 pasti protes dengan kebijakan tersebut. Sebab, tetap ada honorer K2 yang tertinggal. Apalagi hanya 75 ribu honorer K2 yang diakomodir tahap pertama.
"Ini kebijakan yang tidak pro K2. Pasti banyak honorer K2 yang jadi korban atas kebijakan ini," tutupnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 75 Ribu Honorer K2 Data Sudah Valid, Mayoritas Guru
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad