Pentolan Honorer K2 Tuding Calon PPPK Mundur Tak Bersyukur, Layak Dituntut Ganti Rugi

Rabu, 14 Juni 2023 – 14:10 WIB
Ketua Forum Honorer K2 Sultra Andi Melyani Kahar alias Sean menuding calon PPPK mundur tak bersyukur, sehingga layak kena tuntutan ganti rugi dan disanksi berat. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 mengundurkan diri.

Alasannya tidak mau ditempatkan di wilayah terpencil atau jauh dari rumahnya.

BACA JUGA: 1.781 Calon PPPK 2022 Mengundurkan Diri Saat Penetapan NIP, Sikap BKN Tegas

Kondisi tersebut mengundang kritikan honorer. Mereka menilai tindakan calon PPPK tersebut menunjukkan rasa tidak syukur atas rezeki yang sudah diterimanya.

"1.781 calon PPPK 2022 mundur karena alasan lokasinya jauh. Mereka sangat tidak tahu diri dan terlalu percaya diri menganggap bisa lulus lagi pada seleksi berikutnya," kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar kepada JPNN.com, Rabu (14/6).

BACA JUGA: SE Terbaru MenPAN-RB Khusus untuk PPPK, Ada soal Kontrak Kerja & Sanksi 

Dia mengatakan ribuan calon PPPK yang mundur itu seharusnya berpikir bahwa posisi itu diidam-idamkan ratusan ribu honorer.

Bandingkan dengan honorer K2 tenaga administrasi dan teknis lainnya yang sampai saat ini tidak mendapatkan formasi PPPK.

Formasi PPPK tenaga teknis lainnya yang disiapkan pemerintah sangat sedikit. Itu pun tanpa formasi sedikit pun.

"Calon PPPK yang mundur itu terbanyak guru, padahal mereka mendapatkan banyak afirmasi. Ini benar-benar tidak tahu diri," cetus Sean, sapaan akrabnya.

Pentolan honorer K2 yang dikenal vokal ini pun mendukung sikap tegas Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon PPPK yang mundur agar tidak bisa ikut seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2023.

Sean menyarankan sanksi tidak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK jangan hanya setahun saja, tetapi lebih dari itu agar ada efek jera.

Dia juga mendukung adanya tuntutan ganti rugi  bagi peserta yang mundur. Itu karena mereka sudah merugikan negara.

"Setiap seleksi CPNS dan PPPK, negara mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Jadi, wajar peserta yang sudah diterima menjadi ASN dan pilih mundur diharuskan membayar ganti rugi," ucapnya.

Menurut Sean, sanksi itu sangat pantas bagi calon PPPK yang mundur. Daerah pengabdian jauh seharusnya jangan dijadikan alasan.

Banyak honorer yang bekerja di wilayah terpencil dan tetap setia meskipun digaji sangat rendah.

Sean pun berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas melihat fakta itu. Banyak honorer K2 tenaga administrasi dan teknis lainnya yang konsisten mengabdi, karena berharap ada kebijakan untuk mereka.

"Semoga tahun ini rezeki berlimpah untuk honorer tenaga teknis dan administrasi. Kebijakan MenPAN-RB Azwar Anas juga berpihak kepada tenaga teknis," terangnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji mengungkapkan per 12 Juni, peserta yang mengundurkan diri berjumlah 1.781 orang.

Calon peserta yang mengundurkan diri tersebut, lanjutnya tersebar di PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Namun, yang paling banyak mengundurkan diri adalah PPPK guru.

Iswinarto mengungkapkan sejumlah alasan diajukan calon PPPK yang mengundurkan diri. 

BKN mencatat ada dua alasan paling banyak diungkapkan peserta yang sudah diterima menjadi PPPK 2022. 

Pertama, tidak mau ditempatkan di daerah terpencil. Kedua, tidak mau ditempatkan di tempat yang bukan formasinya pascaoptimalisasi.

"Sebenarnya banyak alasannya, hanya paling menonjol soal penempatan daerahnya jauh dari tempat tinggal calon PPPK," kata Iswinarto kepada JPNN.com, Selasa (13/6).

Sikap peserta ini sangat disayangkan BKN. Sebenarnya banyak juga yang rela ditempatkan di daerah terpencil daripada enggak jelas statusnya. Sayangnya yang sudah lulus malah pilih mundur.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan para peserta yang mengundurkan diri menjadi catatan bagi pemerintah.

Nama-nama yang sudah dinyatakan lulus dan sudah masuk proses penetapan NI PPPK akan diblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kalau sudah diblokir mereka tidak bisa ikut tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini," tegasnya.

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok sanksi bagi peserta yang sudah diterima, tetapi mengundurkan diri. Mereka harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait peaksanaan tesnya.

"Sanksi ganti rugi ini berlaku bukan hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK, karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler