jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.781 calon PPPK 2022 mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut bertepatan saat proses penetapan NIP PPPK 2022.
Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji jumlah 1.781 itu per 12 Juni dan bisa bertambah lagi.
BACA JUGA: Soal SK PPPK Guru, Pemkab Situbondo Masih Menunggu NIP dari Pemerintah Pusat
"Per 12 Juni, peserta yang mengundurkan diri berjumlah 1.781 orang," kata Iswinarto kepada JPNN.com, Selasa (13/6).
Calon peserta yang mengundurkan diri tersebut, lanjutnya tersebar di PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Namun, yang paling banyak mengundurkan diri adalah PPPK guru.
BACA JUGA: Seleksi CPNS & PPPK 2023: Info Penting untuk Fresh Graduate, Maaf ya, Terbatas
Iswinarto mengungkapkan sejumlah alasan diajukan calon PPPK yang mengundurkan diri.
BKN mencatat ada dua alasan paling banyak diungkapkan peserta yang sudah diterima menjadi PPPK 2022.
Pertama, tidak mau ditempatkan di daerah terpencil. Kedua, tidak mau ditempatkan di tempat yang bukan formasinya pascaoptimalisasi.
"Sebenarnya banyak alasannya, hanya paling menonjol soal penempatan daerahnya jauh dari tempat tinggal calon PPPK," ucapnya.
Sikap peserta ini sangat disayangkan BKN. Para peserta ini sudah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi.
"Sebenarnya banyak juga yang rela ditempatkan di daerah terpencil daripada enggak jelas statusnya. Sayangnya yang sudah lulus malah pilih mundur," kata Iswinarto.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan para peserta yang mengundurkan diri menjadi catatan bagi pemerintah.
Nama-nama yang sudah dinyatakan lulus dan sudah masuk proses penetapan NI PPPK akan diblokir Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
"Kalau sudah diblokir mereka tidak bisa ikut tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini," tegasnya.
Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok sanksi bagi peserta yang sudah diterima, tetapi mengundurkan diri.
Mereka harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait peaksanaan tesnya.
"Sanksi ganti rugi ini berlaku bukan hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK, karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad