jpnn.com - JAKARTA -- Pengusaha yang juga pentolan Kalijodo, Jakarta Utara, Abdul Aziz alias Daeng Aziz akan segera disidang. Sebab, berkas perkara pencurian listrik miliknya sudah dinyatakan lengkap Kejaksaan Negeri Jakut.
Humas Polres Jakut Kompol Sungkono mengatakan, rencananya akan dilakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jakut hari ini.
BACA JUGA: Dicekal KPK, Sunny Curhat Begini ke Ahok
"Berkasnya sudah lengkap, sudah P21. Rencananya pukul 15.00 nanti kita serahkan," kata Sungkono di Jakarta Utara, Jumat (8/4).
Penyerahan Aziz akan dilakukan dengan pengawalan ketat. Bahkan, pasukan Brimob akan dikerahkan. Ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Mengingat, Aziz merupakan salah satu tokoh yang cukup dikenali di Kalijodo. "Ya nanti akan dikawa ketat, lengkap dengan senjata," tegas Sungkono.
BACA JUGA: Heboh, Mayat Bule di Hotel Fairmont itu Ternyata Suami Model Panas
Kapolrestro Jakut Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan penyelidikan dan penyidikan dugaan pencurian listrik yang dilakukan Azis berdasarkan laporan PLN. Dari hasil pengecekan ahli listrik dari PLN menyebutkan ada dugaan pencurian listrik.
Aziz dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan setelah dijadikan tersangka dan ditangkap Jumat 26 Februari 2016 sekitar pukul 12.45 WIB di sebuah kosan di Jalan Antara, JakartaPusat. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kritik Aktivis Antirokok, Ahok Didukung Budayawan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Tak Gaji Sunny, Sudah Dianggap Seperti...
Redaktur : Tim Redaksi