jpnn.com - JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Kamis (10/12). Novel akan mengikuti pelimpahan tahap dua, kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004. Saat kasus terjadi, Novel menjabat sebagai Kepala Satreskrim Polresta Bengkulu.
"Untuk tahap dua, pelimpahan kepada jaksa penuntut," kata Novel di Bareskrim, Kamis (10/12). "Saya juga penyidik. Jadi ketika saya dipanggil juga tentunya harus kooperatif dan saya mengikuti aturan hukum yang ada."
BACA JUGA: Rp 950 Miliar untuk Rusun Pasar Rumput
Beberapa waktu lalu, pelimpahan tahap dua Novel batal. Novel mengaku tidak tahu alasannya. "Saya kira memang tidak ada yang perlu saya tandatangan (kemarin). Dan tidak ada dokumen yang ditandatangani," ungkap Novel.
Kabag Penum Polri Kombes Suharsono mengatakan, rencananya Novel akan dibawa ke Bengkulu. Novel akan diserahkan ke kejaksaan setempat untuk segera disidangkan. "Iya, rencananya seperti itu (ke Bengkulu)," ungkap Suharsono. (boy/jpnn)
BACA JUGA: IJW : Jaksa Agung Ngawur
BACA JUGA: Fahri Hamzah Anggap Orang Ini Tak Layak Jadi Presiden
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sarankan Chuck Suryosumpeno Gugat Dua Hal
Redaktur : Tim Redaksi