jpnn.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek tower BTS BAKTI Kominfo yang menjerat Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate.
Dito tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023), pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: Menpora Dito Berharap Pemeriksaan di Kejagung Bisa Bersihkan Namanya
Mengenakan kaus putih dibalut jaket hitam dan topi merah, Menpora Dito tampak berseri-seri. Politisi Partai Golkar itu menebar senyum kepada wartawan yang sudah menunggu sejak pagi. Kedua tangan, disedekapkannya di dada, sebagai tanda salam.
"Sebentar ya, saya masuk dulu," ucap Dito yang tampak didampingi tiga orang.
BACA JUGA: Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Jokowi Merespons Begini
Dicecar berbagai pertanyaan, Dito kembali menyedekapkan kedua tangannya, lalu memberikan jempol kepada wartawan. Setelah itu, dia masuk ke dalam Gedung Bundar.
Sebelumnya, Dito mengatakan tak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung. Dia mengeklaim tak tahu apapun terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA: Buka FORNAS VII Jabar, Menpora Dito Singgung Soal Semangat Partisipasi
"Tidak ada (yang disiapkan) karena benar-benar sumir, dan saya tidak tahu apa-apa, nanti kami datang saja," kata Dito di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Menpora Dito diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Terkait dengan pengembangan beberapa BAP sejumlah saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH yang nanti disidangkan pada 4 (Juli)," ungkap Sumedana di tempat yang sama.
Lebih lanjut, Sumedena melanjutkan seharusnya Dito dijadwalkan diperiksa pada 09.00 WIB. Namun, dia meminta pengunduran waktu karena ada kegiatan di Istana Negara.
"Beliau hadir tepat waktu pada 13.00 WIB," tuturnya.
Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp 8,32 triliun tersebut.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa, yang kini menjalani persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023, dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif.
Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Mereka ialah Windi Purnama, orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP).
Sidang dakwaan baru digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto. Sedangkan untuk sidang dakwaan Irwan Hermawan dan lainnya baru akan digelar Selasa (4/7).(dkk/jpnn)
Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Amjad