jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10).
Gamawan diperiksa sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Hanya saja Gamawan enggan membicarakan detail kasus e-KTP.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Please Bicara soal Dugaan Ahok Menista Alquran
Dia beralasan ini merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik komisi antirasuah kepadanya. "Ini pertama kalinya, jadi saya belum tahu," ujar Gamawan sebelum diperiksa, Rabu (12/10) di kantor KPK.
Pria kelahiran Solok, Sumatera Barat, 9 November 1957 itu kemudian tak banyak omong lagi. Dengan kemeja dibalut jaket, Gamawan langsung masuk ke dalam gedung komisi antirasuah bersiap-siap menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: OTT Pungli Rp 75 Juta Sudah Dirancang Seminggu Sebelumnya
Gamawan digarap sebagai saksi untuk tersangka bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Nama Gawaman disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tahu banyak soal proyek e-KTP. Bahkan, Nazaruddin menuding ada aliran dana ke Gamawan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Polri Lakukan OTT, Bos KPK: Perbanyak!
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Gamawan Fauzi Terkait Kasus Pengadaan E-KTP
Redaktur : Tim Redaksi