jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Lucky Alamsyah.
Pemeriksaan telah selesai dilakukan sekitar pukul 14.35 WIB, Rabu (2/6).
BACA JUGA: Amanda Manopo Ancam Bakal Keluar dari Sinetron Ikatan Cinta
"Saya telah menyelesaikan tindak lanjut dari apa yang kami laporkan beberapa hari lalu tentang pencemaran nama baik pemutarbalikan fakta dan juga fitnah yang dilakukan oleh suadara LA," kata Roy di Polda Metro Jaya, Rabu.
Pakar telematika dan informatika itu menyebut, saat ini status pesinetron Pernikahan Dini itu sudah naik menjadi terlapor terkait unggahan Lucky lewat Instagram Story.
BACA JUGA: Roy Suryo Bersedia Maafkan Lucky Alamsyah, Tetapi Ada Syaratnya...
Unggahan Lucky itu dinilai tidak sesuai fakta dan kenyataan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, LA dianggap telah memutarbalikan fakta yang ada terkait peristiwa yang terjadi pada 22 Mei 2021.
BACA JUGA: Kerap Pakai Baju Seksi, Jessica Iskandar Ditegur Ibunya
"Apa yang terjadi itu sama sekali ditukar, seharusnya saya menjadi korban penyerempetan, disebut mantan menteri RS melakukan tabrak lari," kata Roy.
Mantan Politikus Partai Demokrat itu menilai, perbuatan LA melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya Pasal 27 juncto pasal 45.
LA juga dinilai melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Roy juga berterima kasih pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah cepat, sigap, dan tanggap memproses laporannya tersebut.
Selain memeriksa Roy, penyidik juga memeriksa tiga saksi di antaranya Heru Nugroho, Theresia, dan Pitra Romadoni Nasution.
"Hari ini sudah ada pemeriksaan terhadap saya sekaligus tiga saksi," ungkap Roy.(cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Instiper Yogyakarta, Sarihusada Kembangkan Taman Kehati Eroniti
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama