”KPAI memperkirakan pada 2015 penularan akan meningkat 700 persen yaitu, sebesar 38.500 anak tertular HIV/AIDS,” ucap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Badriyah Fayumi saat RDPU dengan Komite III DPD RI di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (12/2).
Menurutnya, orang-orang berisiko HIV/AIDS adalah mereka yang melakukan kegiatan seksual dengan banyak pasangan dan para pengguna alat suntik secara bergantian. Dengan kebiasaan tak sehat tersebut, para penderita HIV/AIDS pun bertambah. ”Beruntung, saat ini para pengguna suntik mulai menyadari bagaimana menggunakan alat suntik secara benar,” tegas Badriyah.
Dia menambahkan, kesadaran masyarakat yang melakukan kegiatan seksual berisiko masih cukup rendah. Pasalnya, para pelaku seksual berisiko tersebut, khususnya para pria masih enggan menggunaakan alat pengaman atau kondom saat berhubungan seksual. Padahal, kondom dapat membantu mencegah penularan HIV/AIDS. ”Yang mengkhawatirkan saat ini adalah adanya peningkatan kasus HIV/AIDS pada orang berisiko, khususnya LSL (laki seks dengan laki). Ada peningkatan dari 5,3 persen menjadi 12,4 persen kasus prevelansi HIV/AIDS berdasarkan kelompok respondennya,” kata Badriyah.
Sedangkan, lanjutnya, anak muda berumur 15-24 tahun adalah kelompok paling rentan terhadap HIV/AIDS. Penyebaran HIV/AIDS terutama pada kaum muda telah mencapai tren yang mengkhawatirkan. ”Indonesia memiliki sekitar 83 juta anak, ini sangat mengkhawatirkan,” cetus dia.
KPAI menilai jika akses terhadap pendidikan seksual dan pelayanan terhadap kesehatan reproduksi tidak terpenuhi, maka remaja dan kaum muda, terutama perempuan berhadapan dengan tantangan yang menakutkan terhadap infeksi penyakit seksual. ”Seperti HIV/AIDS, kekerasan, eksploitasi, kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi yang tidak aman dan kematian saat melahirkan,” paparnya.
Selain itu, pencegahan HIV/AIDS dengan penyebaran kondom gratis tidak rasional. Seharusnya pembatasan akses kondom yang selama ini dijual bebas di minimarket karena memungkinkan terjadinya penyalahgunaan. ”Ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak,” terang Badriyah.
Kondom merupakan alat kontrasepsi, sehingga aksesnya seharusnya khusus bagi orang-orang yang secara sah dapat menggunakannya yaitu, mereka yang sudah terikat perkawinan sah. Badriyah menekankan perlunya regulasi yang membatasi peredaran kondom secara bebas.
”Pemanfaatan kondom bagi anak-anak, bisa mendorong hubungan seks yang tidak legal. KPAI mendorong pemerintah memberikan perlindungan substantif bagi anak. Salah satunya membatasi peredaran kondom, sebagaimana halnya rokok dan minuman beralkohol yang peredarannya harus terbatas,” katanya.
Sedangkan, Anggota DPD RI Provinsi NTT Sarah Lery Mboeik menambahkan, kasus-kasus HIV/AIDS yang terjadi di perbatasan, rata-rata berusia antara 15-24 tahun dan ini memperlihatkan ancaman nyata kepada generasi muda. ”Ini sangat mengancam bagi generasi muda kita,” papar dia.
Untuk itu, Sarah berharap pemerintah pusat bisa memberikan perhatian lebih serius pada penanganan masalah perbatasan dengan Timor Leste dari bahaya HIV/AIDS yang mengkhawatirkan. ”Pada 2009, pengidap HIV/AIDS di Kabupaten Belu mencapai lebih dari 200 kasus dan di perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Distrik Oecusse mencapai 44 kasus,” imbuhnya. (fdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Udara Tercemar, Berat Badan Bayi Susut 10 Persen
Redaktur : Tim Redaksi