Penumpang di Indonesia Boleh Bawa Laptop ke Kabin, Asal

Senin, 27 Maret 2017 – 07:07 WIB
Larangan membawa laptop ke dalam pesawat. Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com - Pemerintah Amerika Serikat telah melarang penumpang membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam dalam kabin pesawat.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut. Lalu bagaimana di Indonesia?

BACA JUGA: Kemenhub Instruksikan Pengamanan Barang Elektronik

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengirimkan surat kepada seluruh pengelola bandara untuk mengingatkan keamanan barang elektronik penumpang.

Di mana barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat.

BACA JUGA: Deddy Mizwar: Saya Tak mau Cari Nafkah Dengan Membunuh

Pemeriksaan barang elektronik harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.

"Namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso.

BACA JUGA: Pengamat Transportasi: PM 32 Sudah Mengakomodir

"Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin, namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray," imbuh Agus.

Namun bila dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual.

"Pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik dan mengoperasikannya dengan diawasi personel keamanan penerbangan dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut," tegas Agus.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf, 28-29 Maret Bandara Ngurah Rai Ditutup


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler