Pengamat Transportasi: PM 32 Sudah Mengakomodir

Senin, 27 Maret 2017 – 04:29 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan sosialisasi PM 32 2016. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com - Pengamat transportasi dari Universitas Sugiapranata Semarang Djoko Setiawarno menilai Permen 32 Kemenhub mengenai transportasi online sudah mengakomodir semua kepentingan.

Menurut Djoko, Permenhub tersebut tidak memaksa daerah, tapi hanya memandu.

BACA JUGA: Maaf, 28-29 Maret Bandara Ngurah Rai Ditutup

“Meski ada yang kurang, misalnya diizinkanya mobil LGCC 1000 cc yang jelas tidak nyaman untuk taksi. Terkesan melariskan penjualan otomotif,” ujar Djoko dalam siaran persnya.

Sementara Budi (29), sopir angkutan umum M 01 jurusan Senen-Kampung Melayu, yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengaku siap menerima keberadaan taksi online.

BACA JUGA: Menhub Apresiasi Penyelesaian Konflik di Tangerang

Dengan catatan, harus memenuhi persyaratan sesuai sebelas poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.

Budi mengatakan, awak angkutan umum di Ibukota pada umumnya menerima seluruh poin revisi yang disusun Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Menhub Sosialisasikan PM.32 Tahun 2016 di Tangerang

"Kalau semua poin persyaratan bisa dipenuhi, akan terjadi persaingan sehat di bidang transportasi publik. Baik itu pada angkutan konvensional maupun aplikasi online," kata Budi, Minggu (26/3).

Budi menuturkan, selama ini dirinya dan ribuan awak angkutan umum lainnya memang resah dengan kehadiran taksi online. Karena dikhawatirkan mematikan bisnis angkutan konvensional.

Salah satunya yakni persaingan tarif tidak sehat, di mana taksi online dianggap bisa menetapkan tarif seenaknya yang lebih rendah. Selain itu, tidak ada pembatasan jumlah angkutan.

"Pada revisi peraturan, sudah ditetapkan ambang batas atas dan bawah tarif. Juga kuota kendaraan. Intinya, tarif tidak selamanya lebih rendah dari angkutan konvensional," ujar Budi.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, semua pihak telah menyetujui revisi regulasi ini dan akan mulai berlaku 1 April 2017.

Hal tersebut disampaikan Budi usai rapat koordinasi (Rakor) di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3) lalu.

Rakor tersebut dihadiri Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Menkominfo Rudiantara. Kemudian Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pepen: Alhamdulillah Tidak Sampai Adu Jotos


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler