jpnn.com, SURABAYA - Petugas Polsek Waru Surabaya menangkap Tamat Subagio, warga yang tertangkap kasus perampasan motor ojek online.
Tamat tega merampas motor milik ojek online langganannya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
BACA JUGA: Duh...Ustaz Cabul Sudah Puluhan Kali Ajak Santriwati Tidur Bareng
Di hadapan petugas, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kru event organiser ini mengaku sudah kali kedua mengunakan jasa driver ojol dengan rute Terminal Purabaya-Tambak Sawah.
"Tepat pada pertemuan kedua, tersangka baru mempunyai niat untuk merampas motor driver ojol langgananya dikarenakan kebutuhan ekonomi," ujar Kompol Saibani, Kapolsek Waru.
BACA JUGA: Apes Banget, Nia Ramdani Tertipu Berbi Waria
Tamat bahkan mengakui perbuatannya yang memukul kepala korban dengan helm yang dia pakai. Saat korban terjatuh, tersangka langsung membawa lari motornya.
"Karena tergesa-gesa saat membawa motor korban, tersangka terjatuh dan berhasil ditangkap oleh massa, beruntung juga dia cepat diamankan petugas," kata Kompol Saibani.
Untuk kepentingan penyidikan, kini Tamat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia