Penumpang KAI Wajib Tahu, Uang Tiket Hanya Dikembalikan 75 Persen Jika Ini Terjadi

Selasa, 08 Februari 2022 – 22:04 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memberlakukan regulasi terbaru bagi para calon penumpang. Foto: Humas KAI

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memberlakukan regulasi terbaru bagi para calon penumpang.

"Regulasi tersebut berlaku bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat boarding keberangkatan," papar Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Senin (8/2).

BACA JUGA: BRI dan KAI Bersinergi Wujudkan Notional Pooling

Berikut ketentuannya:

1. Bea tiket dikembalikan 100 persen kepada calon penumpang apabila:

BACA JUGA: Kampung Kumuh di Sekitar JIS, PT KAI Bereaksi Begini

- Hasil screening Antigen/PCR positif atau calon penumpang belum divaksin, pengembalian uang tiketnya dilakukan maksimal 3 hari dihitung dari tanggal keberangkatan.

- idak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: KAI Daop 8 Surabaya Turunkan Harga Tes Antigen Mulai Januari 2022, Murah Banget

2. Bea tiket dikembalikan 75 persen kepada calon penumpang apabila:

- Penumpang tidak menunjukan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan.

- Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access. (mcr18/jpnn)

 

Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler