Penumpang Kereta Api Pasti Geram, Jengkel dengan Ulah Orang Ini, Membahayakan Nyawa

Kamis, 24 Maret 2022 – 14:28 WIB
Unit Reskrim Polsek Cikole bersama petugas keamanan Stasiun Kereta Api Sukabumi menangkap sopir angkot yang diduga melakukan aksi pencurian besi bantalan rel kereta api di Jalan Tembusan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jabar. Antara/HO/Humas Polres Sukabumi Kota

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku pencurian material rel kereta api di Stasiun Cilebut dan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat ditangkap petugas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi I Jakarta dan aparat kepolisian.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) I Jakarta Eva Chairunisa mengatakan aksi pelaku dapat membahayakan nyawa penumpang kereta api.

BACA JUGA: Viral Video Evakuasi Penumpang KRL Menggunakan Kursi Kereta, KAI Buka Suara

"Peristiwa pencurian itu terjadi dua kali," kata Eva melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan petugas gabungan PT KAI Daop I Jakarta dan aparat Kepolisian setempat meringkus tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede Km 45+7.

BACA JUGA: Brigadir SS dan Bripda AL Sudah Merusak Citra Polri, Tak Ada Ampun

Sebelumnya, PT KAI Daop I Jakarta dan Polsek Cikole, Sukabumi juga menangkap pelaku pencurian serupa di emplasemen Sukabumi pada 17 Maret 2022.

Kemudian pengungkapan kasus serupa dilakukan PT KAI Daop 1 bersama Polsek Cakung Jakarta Timur dengan meringkus empat tersangka pencurian dua potong rel kereta api sepanjang 10 meter di petak jalan antara Stasiun Klender Baru-Buaran Km 16+600 pada 19 Februari 2022.

BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Ditembak Mati, Siapa Pelakunya? Kombes Nur Santiko Sebut

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Ppemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Eva menegaskan PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan menindak tegas sesuai aturan berlaku terhadap seluruh oknum yang mencuri material prasarana kereta api.

Material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur kereta api, kabel FO, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.

"Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan," ungkap Eva.

PT KAI Daop I Jakarta melakukan berbagai upaya untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas, seperti memasang kamera tersembunyi dan patroli pengamanan tertutup.

"Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan," ujar Eva.

Dari hasil pemantauan itu dilaporkan kepada jajaran Kepolisian setempat melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian guna diproses hukum.

Eva mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai transportasi publik.

Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka PT KAI Daop I Jakarta berupaya dan menyampaikan imbauan secara kontinu kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler