Penumpang Kereta Api Wajib Bawa Ini

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 09:10 WIB
Kereta Api Jarak Jauh. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT KAI menambah jumlah perjalanan kereta jarak jauh sebanyak 13 persen pada masa libur panjang pekan depan.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, penambahan jumlah perjalanan kereta itu melayani penumpang pada periode 27 Oktober 2020 hingga 1 Novermber 2020.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari PT KAI

"Jumlah perjalanan kereta api jarak jauh yang melayani pelanggan pada periode 27 Oktober sampai dengan 1 November 2020 sebanyak 505 KA, naik 13 persen dibandingkan pada 20 sampai dengan 25 Oktober sebanyak 448 KA," kata Joni dalam keterangannya, Jumat (23/10).

Joni menambahkan, tiket kereta pada periode libur panjang itu sudah dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access situs kai.id dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya.

BACA JUGA: Bu Khofifah Ingatkan Warga Jawa Timur, Jangan Sampai Abai

Adapun para penumpang tetap wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 atau hasil rapid test yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Guna menjaga jarak selama perjalanan, KAI juga hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," ujar Joni. (mcr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Falhud dan Tomiat Sudah Ditangkap


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler