Penumpang KRL Harus Bawa Surat Tugas, Walkot Bekasi Bilang Begini

Senin, 11 Mei 2020 – 16:50 WIB
Penumpang KRL. Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Wacana pelarangan menumpang KRL tanpa surat tugas diamini 5 kepala daerah di Bodetabek, tentu Bekasi Raya termasuk di antaranya.

Pemerintah Kota Bekasi sudah siap untuk menerapkan aturan larangan naik KRL bagi penumpang tanpa surat tugas.

BACA JUGA: Waspada! Ada Penumpang KRL Jabodetabek dari Bojong Gede Reaktif Corona

Hal itu siap diterapkan bila Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan aturan resminya.

“Kami tunggu DKI. Kalau kebijakannya sudah jelas, sudah jalan, kami ambil dan ikutin. Karena, kan pusat (red zone covid-19, Red),” ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Minggu (10/5).

BACA JUGA: Bupati Bogor Minta Pembatasan Penumpang KRL Diperketat

Secara pribadi, Rahmat setuju atas rencana tersebut, terlebih risiko penularan di KRL cukup tinggi.

Pada swab test massal di Stasiun Bekasi, Selasa (5/5), 3 penumpang KRL Bekasi-Jakarta dinyatakan positif korona dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).

BACA JUGA: Ayah Angkat Syahrini: Wanita Beragenda itu Hanya Memanfaatkan Saya, Menginap dengan Laki-laki Tua Lainnya

“Pak Gubernur (DKI) meminta, kalau mau masuk atau nanti pada saat aturan sudah ditetapkan di DKI jadi ada surat pengantar. Misal bekerja. Sehingga itu terkontrol. Kami juga setuju itu,” tandasnya.(PojokBekasi)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler