jpnn.com, JAKARTA - Lion Air membenarkan seorang penumpang, Anastasia Geavani, yang memiliki tiket perjalanan Merauke-Jayapura-Makassar-Jakarta, melahirkan di pesawat Boeing 737-900ER bernomor penerbangan JT-979, Selasa (17/11).
Pesawat itu berangkat dari Bandar Udara Internasional Sentani, Jayapura, Papua (DJJ) tujuan Makassar, melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan (UPG).
BACA JUGA: Warga Curiga Mbak AFS Diduga Sering Berbuat Dosa di Rumah, Setelah Diperiksa, Ternyata
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan pelaksanaan operasional serta penanganan Anastasia Geavani sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Danang menjelaskan Lion Air penerbangan JT-797 lepas landas dari Bandara Internasional Sentani dengan jadwal keberangkatan pukul 13.35 WIT.
Menurutnya, kira-kira 50 menit dari jadwal terbang, pendamping penumpang dimaksud meminta bantuan kepada awak kabin karena mengeluh sakit perut. Penumpang itu juga meminta air putih hangat.
Pimpinan awak kabin atau senior flight attendant (SFA) Novitalia bersama kru kabin lainnya menghampiri langsung guna mengetahui kondisi aktual penumpang.
BACA JUGA: Viral, Pasien Melahirkan Sendiri di RSU Sibolga, Direktur Rumah Sakit Beri Penjelasan Begini
"Setelah mendapatkan informasi detail, SFA segera melakukan pengumuman apakah dalam penerbangan terdapat profesi dokter," kata Danang dalam siaran persnya, Rabu (18/11).
Danang menambahkan salah seorang penumpang bernama Marthina Setiawati Randabunga mengaku sebagai dokter.
Marthina juga menunjukkan identitas resmi serta dokumen pendukung lainnya.
Danang menjelaskan koordinasi dan kerja sama yang baik antara awak kabin dan dokter, proses persalinan penumpang termasuk penanganannya berjalan normal.
"Persalinan dilakukan di kursi bagian belakang. Ibu dan anak dalam keadaan sehat serta selamat,” ungkap Danang.
Ia menambahkan guna memberikan pelayanan terbaik dalam situasi seperti itu, Pilot Capt Eirstanto Prabowo bersama Kopilot Tanto Adi Prasetyo, setelah berkoordinasi dengan dokter dan awak kabin memutuskan untuk pengalihan pendaratan ke bandara terdekat yakni Bandara Internasional Pattimura, Ambon, Maluku (AMQ).
“Pilot menginformasikan kepada petugas lalu lintas udara dan petugas darat bahwa dalam penerbangan terdapat penumpang yang membutuhkan penanganan kesehatan lebih lanjut,” ujarnya.
Danang menjelaskan pesawat pun mendarat pada pukul 15.49 WIT.
Menurutnya, setelah pesawat parkir pada tempatnya dan pada posisi sempurna, petugas layanan darat Lion Air bersama tim medis segera menangani penumpang tersebut untuk dibawa ke rumah sakit terdekat.
“Lion Air penerbangan JT-797 kembali mengudara dari Bandara Internasional Pattimura tujuan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pukul 16.30 WIT. Pesawat tiba pada 17.15 WITA,” katanya.
Lion Air mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada awak kabin yang bertugas, dokter pada penerbangan, serta ground handling di Ambon, yang menangani operasional dan penanganan satu penumpang melahirkan di penerbangan JT-797.
Menurutnya, awak kabin dalam hal ini pramugari dan pramugara Lion Air sudah dibekali kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan dalam menjalankan profesinya, guna menjaga penumpang agar tetap aman dan memastikan semua aktivitas berjalan sesuai SOP.
Dia menjelaskan setiap awak kabin dilatih secara terampil mampu menangani berbagai keadaan darurat seperti asap, penanganan barang berbahaya, ancaman bom, insiden medis yang tak terduga (penumpang sakit atau melahirkan).
“Para kru kabin berwenang dalam memastikan penumpang diizinkan terbang atau tidak melalui analisis (observasi) perilaku hingga bahasa tubuh penumpang yang dianggap dapat (berpotensi) membahayakan atau mengganggu kenyamanan penerbangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Danang mengimbau kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan untuk selalu memberikan informasi secara terperinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in.
“Jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara,” katanya.
Regulasi dari Lion Air Group menerapkan ketentuan bagi ibu hamil usia kehamilan di atas 28 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis untuk ikut dalam penerbangan.
Di usia kehamilan 36 minggu sudah tidak diperbolehkan terbang menggunakan pesawat terbang.
“Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan,” kata Danang. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy