jpnn.com, JAKARTA - Satgas Udara Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang pesawat yang berasal dari India.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan tidak semua penumpang pesawat dari luar negeri bisa masuk wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Tegas, Airlangga Sebut Indonesia Menghentikan Pemberian Visa Bagi WNA dari India
"Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina," kata Silaban dalam siaran pers, Jumat (23/4).
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang dari India dalam kurun waktu 14 hari.
BACA JUGA: Rakyat Dilarang Mudik, tetapi Ratusan WNA Asal India Bebas Masuk RI, Aneh
"Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat," kata Darmawali.
Darmawali menjelaskan WNI dan WNA dari India wajib negatif Covid-19 serta membawa hasil pemeriksaan swab test PCR yang berlaku 3x24 jam sejak saat keberangkatan.
"Kemudian dilakukan karantina selama 5x24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari kelima," ujar Darmawali.
Adapun hingga 22 April 2021, India melaporkan sebanyak 15.930.965 orang terinfeksi Covid-19 dengan angka kematian mencapai 184.657 orang dan jumlah kasus baru sebanyak 314.835 orang. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi