jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, langkah ini diambil guna mencegah penyebaran Covid-19 dari India.
BACA JUGA: Soal Kedatangan 127 WNA Berpaspor India, Bang Melki Merespons Begini
“Pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang dilakukan khusus untuk India tentu pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” kata dia dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (23/4).
Menurut dia, bagi WNI yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India ini dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
BACA JUGA: Rakyat Dilarang Mudik, tetapi Ratusan WNA Asal India Bebas Masuk RI, Aneh
Di antaranya, karantina di hotel khusus selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.
“WNI tersebut wajib dilakukan Karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” jelas Menko Airlangga.
BACA JUGA: Soal Larangan Mudik 2021, Pemerintah Berkaca pada Situasi Mengerikan di India
Lebih lanjut Airlangga mengatakan pemerintah juga akan melalukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia.
“Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait,” ujar Menko Airlangga.
Eks Menteri Perindustrian itu mengatakan, pelabuhan udara yang dibuka adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanami dan Bandara Samratulangi.
Kemudian untuk pelabuhan laut yang dibuka ada di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan askes untuk batas darat adalah Entikong dan Malinau.
"Kebijakan penghentian pemberian visa tersebut mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021 dan peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," kata dia.
Sedangkan hingga 22 April 2021, India melaporkan sebanyak 15.930.965 orang terinfeksi Covid-19 dengan angka kematian mencapai 184.657 orang dan jumlah kasus baru sebanyak 314.835 orang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia