Penundaan DAU Diminta Ditinjau Ulang

Senin, 26 Maret 2012 – 12:40 WIB

JAKARTA – Pemerintah diminta mereview ulang besaran penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) akibat keterlambatan daerah dalam menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dimana, saat ini DAU yang ditunda sebesar 25 persen diharapkan bisa diturunkan antara 10-15 persen.

Pengamat Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latief Adam, mengatakan keterlambatan penyampaian APBD ini memang dilematis. Di satu sisi, bila diberi toleransi maka hal yang sama akan terulang lagi. Di sisi lain dengan adanya penundaan DAU sebesar 25 persen maka perencanaan anggaran yang telah dilakukan sebelumnya akan terhambat.

Keterlambatan ini dikhawatirkan justru akan berimbas negatif terhadap kinerja APBD yang tidak menstimulasi perekonomian daerah dan nasional.

“Menurut saya ini konteksnya beri pelajaran bukan hukuman, jadi idealnya 10-15 persen ditunda DAU nya lebih ideal,”ujar Latief di Jakarta, Senin (26/3).

Latief menambahkan sebagian besar DAU ini disalurkan untuk anggaran rutin khususnya gaji pegawai sehingga, dampaknya akan sangat signifikan terhadap semangat kinerja dari birokrat di daerah.

“Kalau misalnya satu daerah DAU nya sebesar Rp.100 juta jika ditunda 25 persen berarti tinggal Rp70 jutaan ini akan menurunkan semangat apalagi kalau isunya gaji ditahan meski akan dibayarkan jika APBD nya telah disampaikan,”tandasnya.

Seperti diketahui, masih ada 16 daerah yang belum menyampaikan APBD sampai saat ini padahal Menteri Keuangan telah memberikan surat peringatan kepada daerah-daerah pada 7 Februari 2012, akibat mangkir menyerahkan dari waktu penyerahan APBD pada 31 Januari 2012.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 65 tahun 2010, pemerintah daerah wajib menyampaikan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan.

Adapun daerah-daerah yang akan dikenakan sanksi penundaan DAU sebesar 25 persen setiap bulannya kepada Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Blora, Kabupaten Pati, Kabupaten Alor, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mappi, Kabupaten Puncak, Kabupaten Teluk Wondama. (naa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKRA Dongkrak Kenaikan Laba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler