Penundaan Pilkada DKI Diduga Untuk Menzalimi Anies Baswedan

Senin, 01 Februari 2021 – 17:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Abdi Rakyat Mohamad Huda menolak rencana pemilihan gubernur DKI Jakarta ditunda di 2022 dan baru akan dilaksanakan berbarengan dengan pilkada serentak 2024 mendatang. 

Menurut Huda, sebagai ibu kota negara Jakarta berbeda dengan daerah lain.

BACA JUGA: Bu Risma Dipersiapkan Buat Pilkada DKI Jakarta atau Pilpres 2024?

Kekhususan Jakarta bahkan diatur secara spesifik dalam UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kami kira dengan ditiadakannya Pilgub 2022, warga DKI dicabut haknya untuk mendapatkan kepemimpinan strategis yang terpilih secara demokratis," ujar Mohamad Huda dalam keterangannya, Senin (1/2).

BACA JUGA: Ada yang Mulai Rayu Bu Risma untuk Coba Pilkada DKI Jakarta

Ia menilai, hingga pilkada digelar 2024, warga DKI nantinya hanya akan mendapatkan kepemimpinan yang teknokratis.

Yakni, yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan berlangsung selama beberapa tahun hingga terpilih pemimpin yang baru hasil Pilkada 2024.

BACA JUGA: Kang Ujang: Persaingan Risma dan Anies Baswedan Bakal Makin Keras

"Artinya, Jakarta dan warganya akan kehilangan momentum perencanaan dan pelaksanaan pembangunan selama beberapa tahun," ucapnya.

Huda lebih lanjut mengatakan, keputusan seorang pelaksana tugas (Plt) gubernur sangat terbatas pada administrasi dan tidak dapat menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi warga DKI Jakarta.

Padahal, perubahan selalu berlangsung cepat di Jakarta karena perannya sebagai ibu kota negara dan pusat ekonomi Indonesia.

Karena itu, masa jabatan plt gubernur yang cukup panjang, diprediksi hanya akan membuat masalah-masalah baru yang akan berpengaruh pada kesejahteraan rakyat.

"Kami kira, diitiadakannya Pilgub 2022 dan menempatkan plt gubernur hingga selesai proses Pemilu 2024 bisa disebut pencabutan demokrasi untuk DKI Jakarta selama beberapa tahun. Untuk itu kami mendesak para anggota DPR dan DPD merevisi UU Pilkada demi memastikan penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta,” katanya.

Huda juga menyatakan, pihaknya mensinyalir ada kekuatan besar yang menghendaki Pilgub DKI Jakarta untuk diundur.

"Tujuannya, kemungkinan untuk menzalimi Anies Baswedan. Kami lihat pemerintah pusat inkonsisten terkait gelaran Pilkada. Jika pada Pilkada 2020 sampai keluar Perpu untuk melancarkan pilkada, pada kasus Pilkada 2022 pemerintah bersembunyi di balik isu pemulihan pasca pandemi dan stabilitas politik," katanya.

Huda kemudian memaparkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 Tentang Tafsir Terhadap Keserentakan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pilkada. Putusan itu disebut memberi pemahaman bahwa pemilu nasional tidak harus bersamaan dengan pilkada.

Ia lantas berharap partai-partai dan para anggota legislatif secara amanah betul-betul mewakili kepentingan demokratis rakyat Jakarta.

"Abdi Rakyat meyakini wakil rakyat akan mendukung dan mendorong legislatif review yang nantinya akan mengubah UU Pilkada dan UU Pemilu (terkait keserentakan dengan pilkada) dan mengembalikan kekhususan DKI Jakarta dengan diselenggarakannya Pilgub DKI Jakarta pada tahun 2022," katanya.

Untuk diketahui, penundaan pilkada 2022 dan 2023 sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Disebutkan, pilkada serentak digelar pada 2024. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler