JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek Pengadaan Alat Kesehatan dan Perbekalan dalam Rangka Wabah Flu Burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan, Senin (10/6). Sejumlah saksi dihadirkan untuk terdakwa bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar.
Para saksi tersebut antara lain, bekas Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Jakarta II Suwanto. PT Rajawali Nusindo merupakan pemenang proyek pengadaan alkes tahun 2006.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Ponolongo, Suwanto mengaku kenal dan pernah bertemu sekali dengan Ratna Dewi Umar. Ia mengaku pernah menangani pengadaan alkes berkaitan dengan flu burung.
Suwanto juga mengaku bahwa Ratna menunjuk langsung PT Rajawali Nusindo untuk mengerjakan proyek itu. Bahkan, kata dia, hal tersebut sudah tercantum dalam surat undangan pendaftaran pra kualifikasi.
"Soal penunjukkan langsung sudah tertera dalam undangan," kata Suwanto yang saat ini menjabat Kacab Balikpapan PT Rajawali Nusindo.
Namun demikian, Suwanto mengaku awalnya tak tahu soal penunjukan langsung. Menurutnya, saat itu hanya diminta ikut proses tender saja.
Suwanto menjelaskan, sebelum pekerjaan itu dimulai dirinya dipanggil pimpinan PT Rajawali Nusindo. Setelah itu, dia mengaku ditugaskan menggarap proyek pengadaan alkes di Kemenkes.
Suwanto bersama salah satu anggota timnya, Iskak Putra memeriksa ke Kemenkes. Lalu dia bertemu dengan Ketua Panitia Lelang, dr Tatan.
"Saya ketemu dengan yang tanda tangan undangan, dr. Tatan (Ketua Panitia Lelang). Saya tanya payung hukumnya apa, katanya SK Menteri Kesehatan. Saya diminta ikut mendaftar. Saya dikasih ke blanko pra kualifikasi," ujar Suwanto.
Setelah mendapat formulir itu, Suwanto mengisinya dan dikembalikan kepada Kemenkes. Setelah beberapa lama, dia diberitahu pihak Kemenkes PT Rajawali Nusindo lulus pra kualifikasi.
"Setelah lulus kita daftar lagi. Kemudian kita diberi Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Semua proses kita ikuti," ungkap dia. (boy/jpnn)
Para saksi tersebut antara lain, bekas Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Jakarta II Suwanto. PT Rajawali Nusindo merupakan pemenang proyek pengadaan alkes tahun 2006.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Ponolongo, Suwanto mengaku kenal dan pernah bertemu sekali dengan Ratna Dewi Umar. Ia mengaku pernah menangani pengadaan alkes berkaitan dengan flu burung.
Suwanto juga mengaku bahwa Ratna menunjuk langsung PT Rajawali Nusindo untuk mengerjakan proyek itu. Bahkan, kata dia, hal tersebut sudah tercantum dalam surat undangan pendaftaran pra kualifikasi.
"Soal penunjukkan langsung sudah tertera dalam undangan," kata Suwanto yang saat ini menjabat Kacab Balikpapan PT Rajawali Nusindo.
Namun demikian, Suwanto mengaku awalnya tak tahu soal penunjukan langsung. Menurutnya, saat itu hanya diminta ikut proses tender saja.
Suwanto menjelaskan, sebelum pekerjaan itu dimulai dirinya dipanggil pimpinan PT Rajawali Nusindo. Setelah itu, dia mengaku ditugaskan menggarap proyek pengadaan alkes di Kemenkes.
Suwanto bersama salah satu anggota timnya, Iskak Putra memeriksa ke Kemenkes. Lalu dia bertemu dengan Ketua Panitia Lelang, dr Tatan.
"Saya ketemu dengan yang tanda tangan undangan, dr. Tatan (Ketua Panitia Lelang). Saya tanya payung hukumnya apa, katanya SK Menteri Kesehatan. Saya diminta ikut mendaftar. Saya dikasih ke blanko pra kualifikasi," ujar Suwanto.
Setelah mendapat formulir itu, Suwanto mengisinya dan dikembalikan kepada Kemenkes. Setelah beberapa lama, dia diberitahu pihak Kemenkes PT Rajawali Nusindo lulus pra kualifikasi.
"Setelah lulus kita daftar lagi. Kemudian kita diberi Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Semua proses kita ikuti," ungkap dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Mengaku Bertemu Nasruddin Sehari Sebelum Terbunuh
Redaktur : Tim Redaksi