Penunjukan Manajer Investasi Bukan Keputusan Direksi

Jumat, 01 Juni 2012 – 00:47 WIB

JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Rene Setiawan, dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5), sebagai saksi pada persidangan atas Zulvan Lubis, mantan Kadiv Keuangan Askrindo yang didakwa korupsi dana investasi dari perusahaan plat merah itu. Rene yang juga menjadi terdakwa pada perkara yang sama, mengakui bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan uang untuk diinvestasikan.

Meski demikian Rene menegaskan bahwa dalam kasus itu dirinya tidak tahu secara rinci tentang investasi Askrindo ke lima perusahaan yang menjadi manajer investasi. Rene justru menyebut Zulvan sebagai pihak yang tahu banyak soal  investasi yang akhirnya dianggap bermasalah itu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu itu Rene menegaskan, dirinya selaku Dirkeu sudah berhati-hati sebelum mengeluarkan uang Rp 325 miliar ke lima perusahaan pengelola dana yakni PT Harvestindo Asset Management,  PT Reliance Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities. Kelima perusahaan pengelola investasi itu diperintahkan mengelola Repurchase Agreement (repo) saham, reksadana maupun obligasi dengan nilai lebih dari Rp343 miliar.

Untuk memastikan keamanan investasi, Rene mengaku membentuk tim monitoring yang dipimpinnya sendiri dengan anggota antara lain Direktur bidang Penjaminan Askrindo Suharsono, Zulfan Lubis dan Kadiv Penjaminan As Tora Gultom. "Tugas tim adalah mencari jalan keluar agar uang yang sudah diinvestasikan bisa dikembalikan lagi oleh penjamin L/C (letter of credit)yang diterbitkan PT Bank Mandiri," kata Rene.

Seperti diketahui, empat perusahaan yaitu PT Trangka Kabel, PT Vitron, PT Indowan dan PT Multimegah mengantongi letter of credit (L/C) dari Bank Mandiri atas jaminan dari Askrindo. Tapi ternyata empat perusahaan itu tak dapat membayar saat L/C memasuki jatuh tempo. Akibatnya Askrindo selaku penjamin membayarnya ke Bank Mandiri.

Untuk itu direksi Askrindo berupaya menyelamatkan uang perusahaan sebagaimana keputusan komisaris utama. Selanjutnya, Askrindo berupaya mengembalikan uang melalui perusahaan investasi.

Sementara Zulvan menjadi pihak yang menyeleksi perusahaan yang akan mengelola dana Askrindo, hingga akhirnya terpilih lima perusahaan manajer investasi. "Yang menyeleksi itu (manajer investasi) adalah terdakwa,” kata.

Rene menegaskan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru kesalahan investasi bermasalah ini bukan  di pihak keuangan, melainkan ada di penjaminnya. Karenanya ia membantah jika dirinya dianggap sebagai pencetus ide tentang investasi dana Askrindo di lima perusahaan yang akhirnya bermasalah itu.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Rene dan Zulvan didakwa diduga memperkaya orang lain atau korporasi. Pasalnya, investasi senilai Rp 343 miliar yang dikeluarkan Askrindo dianggap fiktif belaka. Oleh tim penuntut yang diketuai  jaksa Esther PT Sibuea, Rene Rene didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2002.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajati Gorontalo Diganti, Fadel tak Khawatir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler