Penunjukan Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah Dibenarkan Secara Regulasi

Selasa, 07 Juni 2022 – 22:44 WIB
Penunjukan Pj Kepala Daerah gaduh. Ilustrasi Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menghormati penjelasan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal pengangkatan perwira tinggi (pati) TNI-Polri, yang ditugaskan di luar instansi induknya sebagai penjabat (pj) kepala daerah.

Masyarakat yang keberatan dapat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Disebut Kiwil Versi Cewek Lantaran Kerap Kawin Cerai, Kalina Ocktaranny Merespons Begini

Menurutnya, pemerintah tidak keliru dalam menunjuk pj kepala daerah meskipun terdapat pihak yang keberatan. 

"Yang keberatan bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," ujar Guspardi.

BACA JUGA: Selalu Merasa Kurang dan Tidak Pernah Puas? Begini Cara Mengatasinya

Guspardi menjelaskan tujuan meminta penjelasan MK mengenai tafsir atas aturan yang mengatur pj kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada penting dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak.

Pasalnya, dalam regulasi itu tidak mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah.

BACA JUGA: Gandeng TNI AL, Mulung Parahita Gelar Aksi Nyata Terhadap Darurat Iklim

"Silakan masyarakat yang keberatan dengan langkah pemerintah itu untuk mengajukan JR ke MK. Sebab ketentuan mengenai PJ dari TNI-Polri terdapat perbedaan pendapat," jelasnya.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan acuan pemerintah adalah putusan MK tersebut yang menyatakan anggota TNI/Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya.

"Tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain, itu bisa menjadi penjabat kepala daerah," ujarnya.

Menurut dia, contohnya sudah ada seperti penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Chandra As'Aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Chandra merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di BIN.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan penetapan Pati TNI aktif sebagai penjabat (Pj) Kepala Daerah dibenarkan secara regulasi.

"UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. Gubernur adalah JPT Madya dan Pj. Bupati/Wali Kota adalah JPT Pratama. Jadi siapapun yang menduduki jabatan JPT Madya atau Pratama memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai Pj. Gubernur atau Pj. Bupati/Wali Kota," jelas Bima.

"Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Sedangkan untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan," imbuh Bima.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler