Penunjukan Tujuh Bank Persepsi Harus Libatkan OJK

Rabu, 13 Juli 2016 – 15:41 WIB
Direktur Center Of Banking Crisis (CBS) Ahmad Deni Daruri. FOTO: DOK.PRI

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah disarankan untuk minta pendapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penunjukkan tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Termasuk memeriksa kesiapan Bank Indonesia (BI) atas kesiapan RTGS makronya.

Hal itu dikatakan Direktur Center Of Banking Crisis (CBS) Ahmad Deni Daruri, Rabu (12/7) menyikapi bank-bank perspesi untuk menampung aliran dana hasil tak amnesty.

BACA JUGA: Jumlah Pengguna Premium Terus Menyusut

Menurut Deni, tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana repatriasi hasil tax amnesty sebaiknya ditinjau ulang. Pasalnya, tidak semua bank yang ditunjuk itu mampu menampung dana tersebut.

“Prinsipnya saya setuju adanya bank persepsi ini. Tapi penunjukkan bank-bank itu harus yang ahlinya di bidang sistem pembayaran, khususnya untuk skala internasional,” kata Deni.

BACA JUGA: Libur Lebaran, Konsumsi Pertalite Dan Pertamax di Bali Melonjak

Dari tujuh bank persepsi yang ditunjuk itu, Deni masih meragukan peran BTN, BTPN, dan BRI dalam sistem pembayaran skala internasional untuk hasil dari tax amnesty.

“Sebaiknya tiga bank ini dikaji kembali. Jangan sampai mengganggu sistem pembayaran nantinya,” saran Deni.

BACA JUGA: Tingkat Kematian Anak Sapi Sangat Tinggi

Selain itu, orang dekat Luhut Panjaitan ini meminta Bank Indonesia (BI) menyiapkan sistem RTGS makro yang baik secara teknologi maupun operasionalnya.

“Jangan seperti yang sudah sering terjadi shutdown mengakibatkan penundaan sistem pembayaran. Karena kalau RTGS belum siap akan berdampak negatif kepada bank-bank pelaksana pembayaran,” warning Deni.

Sebab, kata Deni yang mengapresiasi tax amnesty  sebagian besar adalah pengusaha menengah ke bawah yang kemungkinan bayar repatriasinya dibawah  500 juta.  

Karena itu, regulasi BI tentang RTGS hanya di atas 500 juta harus diubah menjadi di atas 100 juta. Hal itu agar terjadi kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan pembayaran repatriasi.

“Dengan sistem RTGS yang baik, pemerintah bisa memonitor perkembangan setiap saat,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga disarankan meminta pendapat kepada OJK atas bank bank yang ahli dalam  pembayaran tersebut. Termasuk memeriksa BI atas kesiapan RTGS makro.

“Ini penting supaya sistem pembayaran dari hulu ke hilir sudah siap secara infrasrutruktur sistem pembayaran menghadapi tax amnesty. Bank bank yang nantinya sukses dalam membantu repatriasi tax amnesti bisa dijadikan bank national payment gateway (gerbang nasional bank sistem pembayaran) yang sampai sekarang belum dipilih,” tandasnya.

Adapun tujuh bank yang telah ditunjuk pemerintah untuk menampung aliran dana repatriasi hasl kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yaitu BNI, Bank Mandiri, BTPN, BRI, Danamon dan BCA.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Okupansi Hotel Diprediksi Naik 20 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler