jpnn.com, JAKARTA - Dunia usaha masih menantikan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh).
Sebab, Presiden Joko Widodo telanjur berjanji untuk menurunkan tarif PPh Badan dari saat ini 25 persen menjadi 17 persen.
BACA JUGA: PP Segera Terbit, Tak Ikut Tax Amnesty Bakal Disanksi
Draf revisi tersebut tengah digodok dan dijanjikan rampung tahun ini sehingga bisa maju ke DPR.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan secara mendalam terkait wacana penurunan tarif PPh Badan itu.
BACA JUGA: Misbakhun Dorong Ide Jokowi soal Badan Penerimaan Pajak Segera Terealisasi
”Memang sekarang ada diskusi di intern kami untuk melakukan revisi PPh. Tapi, revisi tersebut relatif komplet. Bukan hanya soal tarif, tapi bagaimana membuat PPh kita lebih kompetitif,” jelasnya.
Dia melanjutkan, yang terpenting dari pembahasan revisi aturan itu adalah menyangkut bagaimana agar aturan PPh selaras dengan ketentuan-ketentuan pajak internasional.
BACA JUGA: Pajak BPHTB dan PBB tak Capai Target, BP Diminta Bertanggungjawab
Dia menekankan, pemerintah masih menimbang untung rugi jika tarif PPh Badan jadi diturunkan.
”Tarif memang ada rencana apakah turun, tetap, atau seterusnya. Itu masih kami dalami,” ujarnya.
Suahasil menguraikan, jika tarif PPh Badan diturunkan, itu akan berdampak pada penerimaan negara.
Penerimaan negara dipastikan akan ikut merosot. Hal tersebut juga akan merembet pada pendanaam pembangunan infrastruktur yang saat ini tengah gencar dilakukan.
”Sekarang saja tax to GDP ratio kita, kalau yang pajak pusat, hanya 10,3 persen. Kalau tarifnya diturunkan, penerimaannya turun, tax to GDP kita juga akan turun. Implikasinya, pada kemampuan negara untuk pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dan lainnya,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Suahasil, jika tarif PPh Badan jadi diturunkan, hal tersebut juga akan memberikan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan membayar pajak.
Karena itu, hingga saat ini, pihaknya masih mempertimbangkan dua dampak tersebut.
”Kami timbang dua-duanya, termasuk seberapa tinggi sih kalau tarif turun, kepatuhan meningkat atau tidak. Sebab, kemarin peringkat kemudahan berusaha (EoDB) naik dari 106 ke 91 karena pemerintah melakukan berbagai kebijakan. Misalnya, menyederhanakan perizinan dan tidak ada tarif pajak,” terangnya.
Meski begitu, Suahasil menargetkan pemerintah menuntaskan revisi UU PPh pada tahun ini.
Draf revisi tersebut kemudian akan disampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan. ”Mudah-mudahan bisa kami rumuskan semua,” imbuhnya. (ken/c24/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerimaan Bea Keluar Tembus Rp 1,2 Triliun
Redaktur & Reporter : Ragil