jpnn.com, JAKARTA - Program tax amnesty alias pengampunan pajak hanya mampu menjaring 972.530 wajib pajak (WP).
Karena itu, pemerintah akan menyiapkan sanksi bagi WP yang tak ikut tax amnesty.
BACA JUGA: Pemerintah Berjuang Katrol Peringkat Kemudahan Berbisnis
Sanksi akan dimuat dalam peraturan pemerintah (PP).
Beleid itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khususnya terkait perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap.
BACA JUGA: Misbakhun Dorong Ide Jokowi soal Badan Penerimaan Pajak Segera Terealisasi
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, UU mengamanatkan adanya sanksi bagi WP yang tidak melaporkan hartanya dengan benar, tapi tak mengikuti tax amnesty.
”Ada prinsip-prinsipnya. Ada dendanya. Bisa karena melapor lagi, bisa juga karena ditemukan aparat pajak,’’ terangnya, Kamis (11/5).
BACA JUGA: Pajak BPHTB dan PBB tak Capai Target, BP Diminta Bertanggungjawab
Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu menuturkan, PP tersebut bakal memberikan kepastian hukum bagi WP dan aparat pajak.
PP itu perlu diterbitkan karena Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak memerinci sanksi denda terkait harta yang tidak diungkap.
’’Harus buat aturannya secara rinci. Tarifnya berapa, dendanya berapa. Pokoknya, itu diatur secara jelas. Jadi, tidak bisa ditafsirkan lain dalam pelaksanaan,’’ ujarnya.
Darmin melanjutkan, aturan tersebut juga akan menjelaskan pengelompokan sanksi bagi WP yang seharusnya mengikuti tax amnesty, tapi tidak memanfaatkan fasilitas itu.
Aturan tersebut ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan.
’’Tentu ada pengelompokan sanksi bagi yang sama sekali tidak ikut. Berbeda dengan yang ikut, tapi tidak melaporkan semuanya. Kami berusaha (selesaikan) dalam waktu cepat,’’ tuturnya.
Di sisi lain, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan, harta yang belum atau hanya sebagian diungkap bakal dianggap sebagai penghasilan.
’’Pasal 18 dalam ayat itu menyebutkan bahwa harta tersebut dianggap sebagai penerimaan penghasilan pada tahun itu ditemukan. Jadi, treatment pajak atau perlakuan pajak harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ ucapnya.
Saat ini, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara melakukan finalisasi RPP tersebut.
’’Kalau draf ini sudah disepakati mengenai interpretasi apa itu peraturan perundang-undangan yang berlaku, nanti draf legal diselesaikan tim pajak dengan konsultasi Mensesneg,’’ katanya. (ken/c18/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hahaha..Ketika Kiai Said Aqil Mengkritik Menteri Darmin
Redaktur & Reporter : Ragil