Penusuk Faisal Akbar Itu Ternyata Ludfi Rahman, Kini sudah Ditangkap dan Jadi Tersangka

Rabu, 18 Maret 2020 – 01:59 WIB
Polsek Banjarmasin Tengah menetapkan Ludfi Rahman, 23 tahun, warga Jalan Kampung Melayu Laut RT 06 sebagai tersangka kasus pembunuhan. Foto: prokal.co

jpnn.com, BANJARMASIN - Ludfi Rahman, 23, warga Jalan Kampung Melayu Laut RT 06, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Faisal Akbar.

Ia menusuk dada Faisal Akbar, 41, dengan sajam pada Minggu (15/3) sore, tepat di depan rumahnya sendiri. Korban bahkan masih memiliki hubungan dengan pelaku.

BACA JUGA: Tak Kapok Mencuri Sepeda Motor, Feri Nora Akhirnya Ditembak Polisi

Korban kehabisan darah, hingga dinyatakan meninggal dunia saat berada dalam penanganan medis di IGD Rumah Sakit Ulin.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, sebagaimana dilansir prokal.co (16/3).

BACA JUGA: Berita Duka, Sugianto Meninggal Dunia dengan Posisi Tergantung di Rumahnya

Ditambahkan Kompol Irwan, dua orang saksi telah diperiksa dalam pengusutan kasus tersebut. Yakni M Ardi, 48, dan M Kahfi, 30. Mereka adalah ayah dan kakak pelaku sendiri.

Disebutkan Irwan, motifnya karena masalah sepele. Sebelum kejadian, korban melintas di Jalan Melayu Laut sementara ayah pelaku tengah membetulkan benang layang-layang yang kusut.

BACA JUGA: Dua Pelaku Pembunuhan Driver Ojek Online di Tembung Ditangkap, Satu Orang Tewas

Tak ada yang melihat secara langsung. Ayah pelaku rupanya tersenggol korban hingga membuatnya marah. Korban langsung memukulnya.

Sempat dicecar, si korban tak peduli dan langsung pulang. Rupanya kepulangan korban untuk mengambil senjata tajam. Mengetahui korban datang dengan bersenjata, pelaku masuk ke rumah dan mengambil pisau dapur.

"Korban begitu tiba langsung menyerang. Mengetahui ayahnya terancam, pelaku langsung mengejar. Saat korban menyerang, ia terjatuh bersama motornya. Saat itulah langsung diserang pelaku. Mau kembali ditusuk, dihalangi oleh kakak pelaku," terang Irwan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. "Korban tewas saat berada di rumah sakit, hubungan antara kedua pelaku masih berkeluarga," pungkas Irwan.

Seusai membunuh, Ludfi diringkus personel Polsek Banjarmasin Tengah, tak lama setelah kejadian. Korban mengalami pendarahan akibat satu tusukan mematikan mengenai dadanya. (lan/at/fud)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler