jpnn.com, WAMENA - Pelaku penyerangan dan penikaman terhadap seorang pendeta ditangkap petugas Polres Jayawijaya, Polda Papua.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial KW (25) dan TA (26).
BACA JUGA: Pendeta Ortodoks Yunani Ditembak di Gereja Prancis, Aksi Teror Lagi?
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan kedua tersangka telah ditahan.
"Dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah KW dan TA. Keduanya kini ditahan," katanya di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa (2/2).
BACA JUGA: Innalillahi, Pian Firmansah Warga Bekasi Tewas Dibacok, Kejadiannya di Jalan Anggrek 1
Tiga orang lainnya yang juga menjalani pemeriksaan atas insiden itu sudah dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi.
"Tiga orang ini diwajibkan lapor setiap hari di Polres Jayawijaya," katanya.
BACA JUGA: Adang Suganda Dikeroyok, Dianiaya, 50 Tusukan, Kejam
Saat melakukan penikaman, dua orang itu sedang dipengaruhi minuman keras dan polisi akan menerapkan sanksi primer pasal 551 ayat (2) KUHP subsider 351 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ini tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara kepada KW dan TA," katanya.
Saat ini kondisi korban sudah mulai membaik. Polisi tetap mengantisipasi adanya aksi serangan dari pihak korban kepada pihak pelaku.
Polisi menyampaikan terima kasih kepada keluarga korban yang telah mendengar imbauan dan tidak melakukan aksi balasan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti