jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Prabowo Soenirman menyarankan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur tentang penutupan Jalan Jatibaru Raya. Menurutnya, pergub tersebut penting agar secara administrasi pemerintahan Anies-Sandi tidak salah.
"Gubernur sebaiknya dengan kewenangan yang dimiliki harus menerbitkan Pergub guna menetapkan Jalan Jatibaru itu ditutup sementara atau permanen, biar tidak salah" kata Prabowo, Sabtu (31/3).
BACA JUGA: Saran Pengamat, Prabowo Jangan Gandeng Anies atau Gatot
Bukan tanpa sebab, menurut dia, hal itu didasarkan pada UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai wilayah yang bersifat khusus atau istimewa.
"DKI adalah wilayah khusus sesuai UU No 29 Tahun 2007, sehingga Pak Anies punya kewenangan yang dilindungi undang-undang dalam mengatur atau menata wilayahnya," bebernya.
BACA JUGA: PDIP Sebut Isu Mahar Rp 15 Triliun ke Prabowo Provokatif
Dalam Pasal 26 ayat 1 dijelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintah kecuali yang menjadi menjadi wewenang pemerintah pusat.
Dengan Pergub tersebut, menurut Prabowo, segala kontroversi mengenai penutupan Jalan Jatibaru akan berakhir. Termasuk soal kajian Ombudsman RI yang menyebut ada malaadministrasi dalam kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Rumor Rp 15 Triliun Buat Prabowo, PDIP: Jokowi Tak Begitu
Selain itu, Prabowo juga menyinggung hak diskresi yang dimikili gubernur dalam membuat sebuah kebijakan, khususnya yang bersifat terobosan.
"Belum lagi kalau kita bicara diskresi yang dipunyai gubernur. Dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2014, itu jelas ada pasal tentang diskresi," tegas Prabowo. (sam/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Ada Tawaran Rp 15 T ke Prabowo agar Dampingi Jokowi
Redaktur & Reporter : Adil