jpnn.com, CIREBON - Polres Brebes di Jawa Tengah sedang menyidik mantan anggota DPR dari Partai Demokrat (PD) Nurul Qomar. Politikus berlatar belakang pelawak yang beken bersama grup Empat Sekawan itu menjadi tersangka kasus ijazah palsu.
Polisi sempat menjemput Qomar dari rumahnya di Perumahan Arumsari, Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (24/6) malam. Namun, Namun, Qomar dilepaskan keesokan harinya (25/6) karena alasan kesehatan.
BACA JUGA: Diduga Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Ditangkap Polisi
Advokat Furqon Nurzaman yang menjadi kuasa hukum Qomar mengatakan, kliennya langsung minta didampingi pengacara saat polisi datang pukul 16.00 WIB. Furqon lantas mendatangi rumah Qomar dan meminta penjelasan polisi.
“Kami meminta penjelasan kenapa Qomar sampai dijemput dan ditangkap,” ujar Furqon kepada Radar Cirebon.
BACA JUGA: Arus Mudik, Jumlah Kendaraan Keluar dari GT Brebes Barat Diperkirakan Berkurang
BACA JUGA: Diduga Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Ditangkap Polisi
Furqon menjelaskan, dirinya lantas berdiskusi dengan Qomar. Menurut Furqon, kliennya memutuskan bersikap kooperatif dengan polisi.
BACA JUGA: Skenario Antisipasi Kepadatan Arus Mudik di Brebes Barat Telah Disiapkan
Karena itu sekitar pukul 19.00, polisi membawa Qomar ke Polres Brebes. Setelah tiba di Polres Brebes pukul 21.00 WIB, Furqon dan Qomar kembali meminta penjelasan polisi soal alasan penangkapan.
Furqon menegaskan, kliennya sudah bersikap kooperatif dan siap datang jika dipanggil. Selain itu, kata Furqon menambahkan, kondisi kesehatan Qomar juga tak begitu baik karena mengidap asma.
Sampai saat ini Qomar masih rutin menggunakan alat bantu nebulizer untuk meringankan penyakitnya. Selain itu, Qomar juga mengidap tekanan darah tinggi.
Lebih lanjut Furqon mengatakan, Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Brebes sempat memeriksa kondisi kesehatan Qomar pada pukul 14.00. Kondisi kesehatan pelawak kelahiran 11 Maret 1960 itu drop.
Furqon pun meyakinkan polisi bahwa Qomar akan terus bersikap kooperatis. Sekitar pukul 17.00, Furqon serta Qomar dan beberapa tim lainnya bisa pulang ke Cirebon.
BACA JUGA: Qomar Pernah Pakai Ijazah Palsu untuk Ikut Pilkada 2018?
“Kami mengajukan surat permohonan tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Bukan surat penangguhan penahanan ya, itu hal yang berbeda,” kata Furqon.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryamicho mengatakan, Qomar dijerat Pasal 263 Ayat 3 KUHPidana tentang pemalsuan data. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Menurut Agung, polisi sempat mengecek kondisi kesehatan Qomar. Karena alasan kesehatan pula polisi melepaskan Qomar.
“Kkami mendapat permohonan dari pengacaranya untuk dilakukan cek kesehatan. Dari laporan, tersangka menderita asma,” ungkapnya.(gus/ded/jpg)
Simak video pilihan redaksi hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempat Karaoke Nekat Beroperasi di Bulan Suci
Redaktur & Reporter : Antoni