Penyaluran BOS Lambat, 315 Pemda Kena Sanksi

Kamis, 17 Maret 2011 – 00:17 WIB

JAKARTA — Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 315 kabupaten/kota hingga saat ini belum tuntasHal itu memaksa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjatuhkan sanksi finansial terhadap pemerintah daerah (Pemda) 315 kabupaten/kota.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, 315 kabupaten/kota tersebut harus siap menerima ganjaran pemotongan anggaran akibat terlalu lambat menyalurkan dana BOS

BACA JUGA: Di Jayawijaya, Dua Sekolah Tak Ikut UN

Namun dipastikan sanksi finansial itu bukan berupa pemotongan dana BOS.

Menurut M Nuh, selain dana BOS ada dana lain yang termasuk transfer dari pusat ke daerah yang bisa dipangkas
“Pokoknya yang belum menyalurkan sesuai juknis, maka kita kenakan sanksi finansial di tahun 2012," ujar M Nuh ketika ditemui usai Pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan (RNP) Tahun 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (16/3).

Berdasarkan data terakhir yang diterima Mendiknas, terdapat 182 kabupaten kota dari 497 kabupaten/kota yang sudah menyalurkan dana BOS

BACA JUGA: 65 Mahasiswa Indonesia Dipulangkan

"Artinya, sisanya sekitar 315 kabupaten/kota sudah pasti akan mendapatkan sanksi financial
Keputusan ini sudah disepakati oleh saya dan Menkeu pada saat kunjungan ke Australia beberapa hari yang lalu,” tandasnya

BACA JUGA: Mendiknas Kebut Revisi Aturan RSBI



Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS) ini mengaku tidak habis pikir terhadap lambatnya kinerja Pemda dalam penyaluran dana BOS“Saya juga bingung, apa susahnya? Saya juga tidak tahuBanyumas, salah satu kota yang relatif awal menyalurkan BOSSaya terus bertanya, kenapa Banyumas berbeda dengan kabupaten/kota yang lain? Buktinya Banyumas bisa,” ungkapnya.

Di sisi lain, M Nuh juga memaklumi jika ada daerah yang baru saja menyelesaikan PilkadaAkibatnya, kepala daerah yang baru masih harus merapikan semua administrasinya

“Tetapi tetap saja, kita melihatnya bukan dengan cara kompleksitas dari penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan administratif lainnyaKami lebih melihat pada keseriusan dan komitmen Pemda,” tukasnya.

Lantas, apakah ada dispensasi lagi yang diberikan oleh pemerintah pusat? Nuh dengan tegas menolak“Ah, pokoknya tidak adaSaya sudah menegaskan tanggal 15 Maret 2011 adalah batas akhirItu sudah molor bulan kokTidak ada lagi dispensasiPokoknya,  April 2011 tetap harus turun dana BOS triwulan IIItu sudah resikoIni  kan urusannya sederhana saja toh,” tandasnya

Terklait usulan sentralisasi dana BOS, Nuh mengatakan bahwa perlu ada kajian mendalam tentang ituDipaparkannya, ada tiga pilihan terkait desentralisasiPertama, desentralisasi secara keseluruhan, kedua dikembalikan sentralisasi, dan ketiga dilakukan secara parsial"Diknas belum memutuskan karena masih memerlukan kajian," katanya.  (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Titik Rawan Kebocoran Soal Unas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler