Mendiknas Kebut Revisi Aturan RSBI

Rabu, 16 Maret 2011 – 20:42 WIB

JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memastikan revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Permendiknas No 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, akan kelar pada April mendatangDiharapkan, Permendiknas itu sudah bisa digunakan sebelum penerimaan siswa baru di RSBI.

“Bulan April nanti , dapat dipastikan bahwa revisi Permendiknas RSBI akan segera terbit

BACA JUGA: Tiga Titik Rawan Kebocoran Soal Unas

Kami berkomitmen, revisi itu akan terbit sebelum proses penerimaan siswa baru,” ungkap Nuh ketika ditemui usai Pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan (RNP) Tahun 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (16/3).

Menurutnya, prinsip-prinsip yang terkandung di dalam aturan Permendiknas tersebut bukanlah suatu yang sakral
Selain itu,  penyusunan Permendiknas disesuaikan dengan kondisi yang ada saat itu

BACA JUGA: M Nuh: Pendidikan Dapat jadi Mesin Mobilitas Vertikal

“Maka itu, nanti akan kita review kembali dan perlu ada penataan kembali
Merubah itu kan tidak apa-apa, yang penting prinsip dasarnya harus diperhatikan,” ujarnya.

Diakuinya, konsep dasar RSBI yang ada saat ini secara akademis memang tidak mewajibkan penggunaan bahasa Inggris

BACA JUGA: Perekrutan Siswa RSBI Pakai Online

Akan tetapi, saat ini justru banyak sekolah yang menggunakan label ‘internasional’ tanpa mengedepankan kualitasnya

“Saya lebih setuju jika ada sekolah yang tidak menggunakan label internasional, tetapi kualitasnya sangat baikNah, untuk itu diperlukan design systemnya  terlebih dahulu,” jelas mantan Menkominfo tersebut.

Nuh juga menyebutkan tiga kunci utama yang harus diperhatikan dalam merombak grand design RSBIPertama, harus memperhatikan aspek konstitusi dan aspek hukumJika ada tanggapan dan saran untuk menutup atau menghapus  RSBI, maka harus dilihat dulu dari sisi perspektif hukum

“Ada nggak sih landasan hukumnya? Jawabannya ada, yakni di UU Sisdiknas no.20 tahun 2003Jadi, kita tidak bisa seenaknya hapus menghapusHarus kita lihat dari UU, mengingat ini adalah amanah UU,” katanya.

Kedua, harus dilihat dari pedagogik (proses pembelajaran yuang berpusat pada pengajar)Pemerintah harus melihat lebih jeli apakah pendirian RSBI bertentangan dengan sisi pedagogik atau tidakMenurut Nuh, yang diamanahkan UU adalah sekolah berstatus Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)

Sementara RSBI adalah jalan untuk menuju SBI“Perintah  untuk mendirikan RSBI memang tidak adaTapi menuju SBI itu harus dirintis dulu, maka dibuatlah RSBI sebagai prasyarat atau prakondisi menuju SBI,” paparnya.

Kunci ketiga adalah aspek sosial budaya masyarakatMenurutnya, yang jadi persoalan saat ini karena RSBI menggunakan pertimbangan finansial untuk memberi layanan pendidikan eksklusifHal itu melahirkan anggapan bahwa hanya hanya orang-orang berduit saja yang bisa sekolah di RSBI

“Dengan kondisi ini, Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemdiknas sudah mengeluarkan edaran, untuk menghilangkan eksklusifitas dengan mewajibkan RSBI menerima siswa miskin berprestasi dengan kuota minimal 20 persen dari total penerimaan,”  jelas Nuh(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepsek RSBI Dimutasi, Kemdiknas Siapkan Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler