Politisi yang dikenal cukup vokal ini mengklaim, tiga tahun di Komisi X DPR dia bisa menganalisa kalau lembaga-lembaga penerima dana bantuan PAUD tidak jelas alias abu-abu.
"Saya tidak percaya kalau penerima bantuan dana PAUD itu benar-benar mengajukan proposal permintaan bantuan. Tiga tahun saya di sini, saya bisa menilai kalau mekanisme pemberian bantuan dana PAUD hanya tebak-tebakan saja," kritik Kahar dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan Dirjen PAUDNI di Senayan, Jakarta, Senin (10/12).
Dia membandingkan dengan pemberian bantuan bagi perguruan tinggi, mekanismenya jelas. Setiap perguruan tinggi mengajukan proposal kepada Dirjen Dikti untuk kemudian diproses.
"Perguruan tinggi saja butuh dana harus mengajukan proposak lengkap. Tanpa proposal mereka tidak bisa mendapatkan bantuan, padahal jumlahnya sedikit loh. Tapi PAUD, sudah tidak jelas penerimanya siapa, tidak dilengkapi proposal juga," ujarnya.
Dia meminta agar Dirjen PAUDNI mematuhi aturan UU Sisdiknas dalam pengelolaan anggaran. Jangan hanya berpatokan pada UU Pemda.
"Memang ada UU Pemda yang mengatur tentang penggunaan anggaran. Tapi kan ada UU Sisdiknas yang merupakan legal standing dan itu harus dipatuhi. Jangan beri bantuan kepada lembaga-lembaga yang tidak mengajukan proposal. Dirjen PAUDNI harus lebih banyak belajar tentang UU Sisdiknas," paparnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerakan Penolakan Unas Menjadi Sia-Sia
Redaktur : Tim Redaksi