Penyaluran PIP Dikdasmen & KIP Kuliah Salah Sasaran? Laporkan ke Sini

Kamis, 28 Juli 2022 – 22:08 WIB
Jika masyarakat menemukan pelanggaran atau penyaluran PIP Dikdasmen & KIP Kuliah salah sasaran, Silakan lapor ke kanal yang disipkan Kemendikbudristek ini. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) makin gencar menyosialisasikan program Indonesia pintar pendidikan dasar menengah (PIP Dikdasmen), kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah agar tepat sasaran.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar menyebut PIP Dikdasmen diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

BACA JUGA: Demi Guru Lulus PG, Ada Usulan Formasi Bahasa Inggris di SD Dibuka, Alasannya Kuat

Oleh karena itu, dia mengimbau agar kerja sama dan komunikasi yang baik terus dilakukan antarpemangku kepentingan dalam penyaluran PIP.

“Misalnya, mitra perbankan bisa komunikasi dengan Dinas Pendidikan untuk memverifikasi, sehingga semua bisa tepat sasaran," ujar Kahar pada Kamis (28/7).

BACA JUGA: Kompolnas Ada Temuan saat Mengawasi Polisi Mengusut Kematian Brigadir J, Apa Itu?

Kemudian, petakan area mana yang perlu jemput bola. Itu harus dikawal bersama agar programnya bisa dirasakan siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin demi mendapatkan pendidikan.

Besaran dana PIP Dikdasmen yang diberikan kepada siswa SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450 ribu, siswa SMP/SMPLB/Paket B Rp 750 ribu, dan siswa SMA/SMK sebesar Rp 1 juta.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Ancang-ancang, Pengacara Keluarga Brigadir J Siap-siap Saja

Untuk KIP kuliah mulai 2021 harga satuan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

"Biaya penyelenggaraan pendidikan dikirimkan langsung ke rekening perguruan tinggi, dan biaya hidup dikirimkan langsung ke rekening peserta didik," terang Kahar.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Anang Ristanto mengimbau kepada peserta didik, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan bersama-sama mengawal implementasi PIP Dikdasmen dan KIP Kuliah.

"Jika ditemukan pelanggaran, dapat dilaporkan melalui portal pengaduan kemdikbud.lapor.go.id atau ult.kemdikbud.go.id. Mari kita jaga akuntabilitas program tersebut,” tutur Anang. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler