jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meningkatkan alokasi pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton melalui Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024.
Untuk itu, Kementan berkontrak dengan Pupuk Indonesia senilai 7,54 juta ton sepanjang 2024.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Percepat Penebusan Pupuk Subsidi di Wonogiri untuk Dukung Musim Tanam
Pemerintah juga mengatur jenis pupuk yang disubsidi, yakni Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan pupuk Organik.
Per 30 November 2024, realisasi penyaluran pupuk subsidi mencapai sebesar 6,7 juta dari alokasi 9,55 juta ton. Sedangkan untuk realisasi dari kontrak penyaluran sudah mencapai 88,9 persen.
BACA JUGA: Anggun C Sasmi Bakal Meriahkan Malam Tahun Baru di The Meru Sanur Bali
Adapun untuk pupuk subsidi yang telah disalurkan terdiri dari 3.406.119 ton pupuk Urea, 3.260.795 ton pupuk NPK, dan 40.148 pupuk Organik.
“Kalau dilihat penyaluran berdasarkan alokasi memang baru 70 persen, tetapi kalau berdasarkan kontrak ini sudah mencapai 88,9 persen. Sehingga di akhir tahun 7,54 juta ton ini bisa kita pastikan akan tercapai 100 persen," ujar Direktur Utama Pupuk Indonesia.
BACA JUGA: Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp 820 Juta
Capaian ini diapreasiasi oleh Komisi VI DPR RI, pasalnya selama ini kecepatan distribusi pupuk subsidi terkendala regulasi yang panjang.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini menunjukkan dukungannya atas inisiatif pemerintah yang akan menyederhanakan regulasi dan menegaskan kembali pentingnya modernisasi, dan kolaborasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pemerintah saat ini juga sedang berupaya terus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Adopsi teknologi digital dilakukan untuk meningkatkan pengawasan distribusi dan penyaluran sampai ke petani agar tepat sasaran. Salah satu upaya penting dalam hal ini yaitu mengintegrasikan data dan sistem dalam satu platform terintegrasi dan real time. Misalnya, integrasi data dan sistem Kementerian Pertanian dengan PT Pupuk Indonesia melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi),” tutur Anggia.
Dengan i-Pubers, kini petani dapat menebus pupuk subsidi dengan KTP saja. Di samping itu, saat ini implementasi aplikasi i-Pubers sudah mencapai 100 persen secara nasional.
Sebelum menebus pupuk, petani harus memenuhi syarat sebagai penerima pupuk subsidi berdasarkan Permentan, dan terdaftar dalam e-RDKK Kementerian Pertanian.
Di samping itu, Kementerian Pertanian bersama Pupuk Indonesia akan terus melakukan sosialisasi untuk akselerasi penyaluran pupuk subsidi.
Guna mempercepat penyaluran pupuk subsidi, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru menjadi penyaluran langsung kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Melalui RDP ini, anggota Komisi VI DPR RI turut menunjukkan dukungannya terhadap penyederhanaan regulasi.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada