Penyaluran Tertutup Elpiji 3 Kg Rawan Penyimpangan

Sabtu, 24 Januari 2015 – 19:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, pemerintah terlalu tergesa-gesa menerapkan distribusi tertutup elpiji 3 kilogram. Langkah ini merupakan kebijakan yang kurang bijaksana.

"Kalau Pertamina diminta menjalankan disribusi tertutup, akan menyalahi prinsip good governance. Karena pertamina sebagai badan usaha pelaku distribusi LPG PSO (Public Service Obligation) kok juga sebagai pelaksana monitoring dan pengendalian. Ini tidak boleh terjadi. Bisa-bisa akan banyak korban di Pertamina nantinya," ujar Sofyano, Sabtu (24/1).

BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Freeport Mau Bangun Semelter di Lahan BUMN

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini mendasari pandangan tersebut karena distribusi tertutup dikhawatirkan membuka peluang terjadinya penyelewengan dan membengkaknya angka subsidi.

Mengingat banyaknya jumlah agen yang lebih dari 3.400 agen, 150 ribu pangkalan elpiji, ditambah 1,5 juta pengecer yang tersebar di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Harga Motor Tidak Wajar, Dua Produsen Diduga Lakukan Kartel

"Jadi pelaksanaan distribusi tertutup dan pengawasan terhadap elpiji 3 kilogram sebagaimana diatur Peraturan Bersama Mendagri Nomor 17 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2011, terbukti tidak bisa dijalankan oleh pihak pihak yang diamanatkan oleh peraturan tersebut. Bagaimana mengawasi segitu banyak," katanya.

Menurut Sofyano, jumlah tersebut masih ditambah angka pengguna elpiji 3 kilogram sekitar 57 juta kepala keluarga dan masyarakat lain non penerima paket konversi mitan.

BACA JUGA: IHSG Tertinggi Sepanjang Masa

"Saya sangat yakin program distribusi tertutup yang ditetapkan Pemerintah mustahil bisa terwujud. Karena itu sebaiknya kebijjakan yang ada direvisi atau menerbitkan kembali Permen ESDM terkait distribusi dan penggunaan elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram," katanya.

Dalam revisi, Sofyano menyarankan pemerintah menetapkan pengguna elpiji 3 kilogram  masyarakat golongan tidak mampu dengan penghasilan misalnya di bawah Rp 2 juta per bulan dan penggunaannya hanya khusus untuk bahan bakar memasak pada rumah tangga.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koperasi Nusantara Tetapkan 11 Pemenang Wisata Religi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler