Penyamaran Anak Buah AKBP Edwin Tak Sia-sia, M dan D Ditangkap di Bakauheni

Kamis, 29 Juli 2021 – 02:10 WIB
Ilustrasi pelaku pelaku pungli dan pemalsuan surat rapid antigen ditangkap dan diborgol polisi yang menyamar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Tim Polres Lampung Selatan kembali menangkap pelaku pungutan liar (pungli) rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial W (37) dan D (29),"ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Rabu (28/7).

BACA JUGA: Ini Lho Sosok GS yang Viral Itu, Dia Sudah Ditangkap, Lihat Gayanya

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin (ANTARA/HO)

Dia menjelaskan penangkapan terhadap dua tersangka itu berawal saat anggotanya melakukan penyamaran sebagai penumpang yang akan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten.

BACA JUGA: Ketua MUI Tewas Mengenaskan, Terduga Pembunuhnya Ditangkap, Motifnya?

Kepada petugas, polisi yang menyamar itu juga mengaku belum mempunyai surat rapid antigen.

"Tanggal 23 Juli anggota menyamar, kemudian besoknya sekitar pukul 04.00 WIB anggota berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut," ungkap AKBP Edwin.

BACA JUGA: Pengakuan Hengky Kurniawan Usai Dicecar Penyidik KPK, Oh Ternyata

Saat penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti empat lembar surat rapid test diduga palsu yang dikeluarkan Klinik Budhi Pratama Bandar Lampung.

Selain itu, ada 16 blangko kosong surat rapid test antigen, uang tunai Rp 800 ribu, dua buah ponsel, dan seperangkat komputer.

AKBP Edwin menambahkan bahwa jajarannya masih mengembangkan penangkapan kedua tersangka W dan D.

Atas perbuatannya, W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 Ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya polisi juga menangkap pungli rapid antigen di Bakauheni Lampung Selatan yang melibatkan oknum ASN. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler