Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Perlakuan Khusus jika Berhadapan dengan Hukum

Selasa, 18 Juni 2024 – 07:20 WIB
Talk Show Nobar Film Tegar (kanan kiri) Edy Karyanto SVP Human Capital Development PT Pertamina (Persero), Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D - Ketua Bidang SDM Komisi Yudisial RI, Marthella Sirait - Ketua Konekin, Erlangga Gaffar - Deputy Director PT Kideco Jaya Agung pada Jumat

jpnn.com, JAKARTA - Penyandang disabilitas selain rawan menjadi korban kekerasan, juga kerap kali mendapat diskriminasi ketika berhadapan dengan hukum.

Ketua Bidang SDM Komisi Yudisial RI Binziad Khadafi mengatakan penegak hukum, termasuk Jaksa dan hakim harus menyadari hal tersebut.

BACA JUGA: RS Bhayangkara Polda Sumsel Beri Pelayan Kesehatan kepada 113 Penyandang Disabilitas

Binziad Khadafi mengatakan kelompok difabel harus mendapat perlakuan khusus jika berhadapan dengan hukum baik dalam posisi sebagai korban, saksi maupun tersangka.

“Di kami, kerangka hukum beberapa sudah diratifikasi, sudah masuk menjadi undang-undang nasional. Artinya beberapa pihak sudah terikat. Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum, baik saat menjadi saksi, korban atau bahkan tersangka. Ini ada perlakuan khusus. Semua pihak harus teredukasi termasuk hakim-hakim di Indonesia. Bagaimana kita memperlakukan dan bisa menggali keterangan yang optimal dari teman-teman disabilitas,” ujar Binziad Khadafi pada acara nonton bersama film “Tegar” di Cinema XXI Senayan City, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

BACA JUGA: Meretas Jalan Inklusi: Memperjuangkan Kesempatan Penyandang Disabilitas dalam Pekerjaan

Lebih lanjut dia menjelaskan Komisi Yudisial sudah melakukan sejumlah hal untuk menjamin hak hak kelompok difabel. Salah satunya pembentukan prototipe pengadilan yang ramah disabilitas. Di kota-kota besar saat ini, kriteria pemenuhan akses untuk disabilitas sudah mulai terpenuhi.

Acara nonton bersama itu merupakan kerja sama PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk, berkolaborasi dengan PT Indika Energy Tbk, Yayasan Indika Untuk Indonesia (Indika Foundation), dan Hukum Online.

BACA JUGA: SNBT 2024: 231.104 Pendaftar Dinyatakan Lulus, Ada 189 dari Difabel 

Acara tersebut juga dihadiri oleh pemain dan Kru Film Tegar, perwakilan BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Yudisial, Perusahaan Swasta serta Organisasi Penyandang Disabilitas.

Film Tegar mengangkat kisah seorang anak penyandang disabilitas bernama Tegar, yang tidak mendapatkan kasih sayang yang cukup dari orangtuanya. Pemeran utama film Tegar, yakni M. Aldifi Tegarajasa, adalah penyandang tunadaksa.

Wakil Direktur Legal & Corporate Affairs Kideco Erlangga Gaffar menambahkan pihaknya berkomitmen untuk menaikkan level inklusivitas di lingkungan perusahaan.

Hal itu tidak hanya dilakukan dengan menyerap tenaga kerja dari kelompok yang termarginalkan, seperti kaum difabel.

“Dari sisi pihak swasta banyak yang ingin melangkah lebih lanjut dalam menaikan level inklusi lingkungan perusahaannya, namun terkadang ada hal hal yang harus kita pikirkan juga, tidak cukup hanya sampai menyerap tenaga kerja dari teman-teman disabilitas, tetapi bagaimana career path mereka ke depannya,’ Erlangga Gaffar menjelaskan.

Erlangga Gaffar lebih lanjut mengatakan, bahwa Kideco telah bekerjasama dengan forum disabilitas dan sekolah yang ada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Komitmen menurutnya akan terus dijalankan, dengan berkolaborasi dengan semua pihak. Kata dia, Kideco bersama-sama memperjuangkan hak teman-teman penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan yang setara.

“Tegar telah membuktikan bahwa keterbatasan fisik tidak dapat menghalanginya untuk dapat menjadi aktor yang hebat. Harapannya setelah acara ini kita semua bisa menjadi aktor perubahan untuk teman-teman disabilitas," kata Erlangga Gaffar.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler