jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pemerintah batal memberikan insentif pajak untuk tiga komoditas. Hal ini setelah pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai diterapkan di 2025 ini.
Adapun pemerintah berencana menanggung PPN 1 persen untuk beberapa komoditas bila tarif PPN 12 persen berlaku untuk barang dan jasa umum.
BACA JUGA: Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
"Jadi PPN ini sudah mulai jalan," ujar Yon Arsal di Jakarta, Jumat (3/1).
Kendati demikian, Yon Arsal menjelaskan ada tiga komoditas yang batal untuk diberikan insentif, yaitu tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita.
BACA JUGA: Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen
Menurut Yon, batalnya pemerintah pemberian insentif itu karena PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah saja.
"Kecuali untuk satu saja, yaitu DTP 1 persen. Karena sekarang semua balik 11 persen. Jadi, MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri itu tidak jadi kami berikan insentif,” jelasnya.
Sekadar informasi, 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kendati ada perubahan objek pajak yang menjadi sasaran PPN 12 persen, Presiden menyatakan stimulus ekonomi yang telah disiapkan akan tetap berlaku.
Paket stimulus itu menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 persen. Diskon listrik ini sudah bisa dinikmati masyarakat.
Untuk pekerja, pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.
Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU. Kemudian, PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida.
Sedangkan untuk properti, lemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp 2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul