Penyebar Hoaks Covid-19 Didenda Hingga Rp 13 Juta

Rabu, 15 April 2020 – 15:50 WIB
Video hoaks. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, VIETNAM - Vietnam mengeluarkan peraturan baru yang berlaku mulai Rabu (15/4) mengenai denda bagi penyebar informasi bohong atau rumor di media sosial, khususnya terkait virus corona di masa pandemi ini.

Denda senilai 10-20 juta dong (sekitar Rp6,7-13 juta), setara hampir tiga hingga enam bulan gaji pokok di Vietnam, akan dijatuhkan kepada pengguna media sosial yang menyebarkan informasi salah, tidak dapat dipercaya, dipelintir, ataupun bersifat memfitnah.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Sri Mulyani Soal THR

Pihak berwenang telah mengganjar denda kepada ratusan orang yang membuat unggahan sosial media yang dianggap sebagai berita bohong (fake news) tentang COVID-19, menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Tiga orang pesohor juga diminta oleh pemerintah untuk menyampaikan permohonan maaf di depan publik terkait pelanggaran berita bohong.

BACA JUGA: Alat Teleconference Baru, Rapat Kabinet Terganggu

Bulan lalu, seorang perempuan di provinsi Ha Tinh juga didenda karena unggahan di Facebook yang menyebut virus corona telah menyebar di lingkungannya, namun ternyata informasi itu keliru.

Sebagai bagian dari langkah keras dalam menghentikan penyebaran informasi keliru soal virus corona, pemerintah juga telah menyebarkan poster kampanye dengan slogan "berita bohong, konsekuensi nyata".

BACA JUGA: IMF: 100 Negara Membutuhkan Utang untuk Melawan Virus Corona

Regulasi baru yang rancangannya dibuat pada Februari lalu itu akan menggantikan peraturan hukum lama dari tahun 2013 yang tidak secara spesifik mencakup soal berita bohong.

Sayangnya, regulasi baru itu juga tidak secara khusus menyebut hanya untuk berita bohong mengenai virus corona di media sosial saja tetapi juga melebar ke topik lain, sehingga kelompok pemerhati HAM menyorotinya.

Dalam peraturan yang baru disebutkan bahwa hukuman denda dapat diberikan kepada siapa saja yang membagikan konten yang dilarang beredar di Vietnam, rahasia kenegaraan, atau peta yang tidak menyertakan Laut China Selatan dalam klaim negara itu.

"Dekrit ini menyediakan senjata yang baru lagi bagi 'gudang senjata' pemerintah Vietnam dalam melakukan represi di dunia daring," kata Direktur Bidang Teknologi Amnesty International, Tanya O'Carroll.

Dia menambahkan, "Juga memuat sejumlah besar ketentuan yang jelas-jelas melanggar kewajiban HAM internasional Vietnam." (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler