jpnn.com, PONTIANAK - Seorang pria berinisial TCB alias AB diringkus polisi karena diduga sebagai pelaku penyebar foto dan video asusila mantan istrinya.
"Kejadian ini dilakukan pelaku pada April lalu, di mana AB ini merupakan mantan suami korban berinisial BL," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Rabu.
BACA JUGA: Begal Sadis Beraksi, Pengendara Tewas Bersimbah Darah Dihujani 11 Tusukan
Tri mengungkapkan, pelaku dengan korban sebenarnya sudah lama berpisah. Namun, pelaku masih menyimpan video dan foto sewaktu mereka masih menjadi pasangan suami istri.
"Saat berpisah, maka muncullah ancaman-ancaman dari pelaku untuk memviralkan video dan foto tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Oknum PNS Tak Berkutik saat Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang
Mendapat ancaman tersebut, maka mantan istrinya (korban) melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang karena korban sempat mendapatkan video dan fotonya yang mengandung asusila melalui Messenger Facebook.
"Atas dasar inilah, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Dan Selasa (12/5) kemarin, kami mendapatkan pelaku tepatnya di daerah Jawai, Kabupaten Sambas," katanya.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp500 Ribu Sekali Kencan, nih Muncikarinya
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jungto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Keasusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
"Sedangkan motif dari tersangka menyebarkan video atau foto tersebut masih kami dalami," jelasnya.
Kepada masyarakat yang sudah menerima foto atau video dalam perkara ini, diminta untuk tidak menyebarkannya lagi ke media sosial.
"Karena apabila ada masyarakat yang ketahuan menyebarkannya, dipastikan akan ada tersangka-tersangka lainnya. Jadi kalau dapat sebaiknya segera dihapus," katanya.
Tersangka AB mengatakan, saat bertengkar perkataan korban sangat menyinggung sehingga dirinya menjadi emosi dan berniat untuk mengancam korban.
"Sebenarnya bukan baru kali ini saya ancam dia, tetapi sudah beberapa kali," katanya.
Artinya, setiap kali bertengkar, dirinya mencoba mengancam untuk memviralkan video dan foto korban. "Tetapi cuma untuk menakut-nakuti saja," ujarnya.
Antara dia dan istrinya saat ini sudah dikaruniai satu orang anak. Tetapi sebelum Imlek, mereka sudah pisah ranjang namun masih menjalin komunikasi lewat telepon hingga sekarang.
BACA JUGA: Seorang Pelajar SMP Bersama Temannya Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah, Astaga
"Secara pribadi saya menyesal, karena sudah memviralkan video dan foto korban. Sebelum kirim ke Messenger saya sempat upload ke YouTube," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi