Penyebar Foto Novi Amalia Bakal Dijerat dengan UU ITE

Kamis, 18 Oktober 2012 – 13:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menilai beredarnya foto Novi Amalia dengan busana minim dalam posisi diborgol di kantor polisi adalah sesuatu yang tidak patut.

"Meskipun dia pelaku penabrakan, tapi kan manusia juga. Sebagai seorang tahanan seharusnya kan dipenuhi hak-haknya, berupa pakaian, makanan ataupun kesehatan seperti ketentuan pasal 5 Permenkeh RI No : M.04.UUM.01.06 Tahun 1983," kata Aboebakar, Kamis (18/10).

Aboebakar menjelaskan, seharusnya penanganan seseorang mengedepankan penghormatan terhadap harkat dan martabat seorang manusia. "Apalagi foto itu sekarang menyebar luas melalui jejaring sosial dan BBM. Saya rasa polisi harus mengungkap pengambil foto dan yang menyebarkannya ke internet, mereka bisa dijerat dengan UU ITE," ujarnya.

Menurut dia, hal tersebut bukan hanya sekedar untuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap tahanan, namun juga untuk menjaga integritas Polri sebagai lembaga negara yang melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan dan melakukan perlindungan HAM.

"Perlu ada penelusuran siapakah sebenarnya yang mengambil gambar tak senonoh tersebut, tak peduli apakah hal itu dilakukan anggota ataupun bukan," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, proses hukum yang dijalani seseorang itu pada hakikatnya untuk memberikan keadilan dan membuat keteraturan dalam negara.
 
"Kalau yang terjadi seperti ini, saya kira harus ada evaluasi dari internal Polri. Jangan sampai nantinya terjadi legitimasi terhadap perbuatan yang demikian atas tahanan yang sedang diproses secara hukum," tuntasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yulianis Perintahkan Supir Antar Rp5 Miliar untuk Wayan Koster

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler