Penyebar Hoaks Likuiditas Perbankan Ditangkap, BTN Imbau Nasabah Tidak Panik

Kamis, 02 Juli 2020 – 21:56 WIB
Ilustrasi hoaks. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN) telah menangkap pelaku penyebar berita bohong atau hoaks terkait kondisi beberapa bank di Indonesia mengalami kesulitan likuiditas.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA: Dukung Pemulihan Sektor Riil, BTN Siap Ekspansi Kredit

Meski sudah tertangkap, Direktur Finance, Planning, & Treasury BTN Nixon LP Napitupulu meminta aparat kepolisian menyelidiki aktor intelektual penyebar hoaks rush dana perbankan tersebut.

Pasalnya hoaks yang mereka sebarkan bisa mengganggu perekonomian negara.

BACA JUGA: Bank BTN Dapat Tambahan Kuota FLPP Sebanyak 1.240 Unit

"Para penyebar hoax ini sudah seperti teroris karena mengganggu stabilitas ekonomi negara. Kalau sampai nasabah melakukan penarikan dana besar-besaran di perbankan, maka akan membuat bank sehat jadi sakit. Jadi aktor intelektualnya harus ditangkap," jelas Nixon.

Sebab, jika bank sehat menjadi sakit maka pemerintah yang saat ini sudah repot dalam menangani pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19, harus turun tangan lagi dalam menangani masalah perbankan.

BACA JUGA: Optimistis Pendampingan BRI Bakal Memulihkan Likuiditas Bukopin

Terkait isu, BTN kalah kliring, Nixon membantah hoaks tersebut. Menurut dia, BTN tidak pernah kalah kliring karena penempatan dana perseroan di Bank Indonesia (BI) sangat melimpah lebih dari dua kali lipat dari ketentuan.

"Alat likuiditas BTN sangat besar jadi tidak ada isu kalau kami kalah kliring," tegasnya.

Nixon mengungkapkan, alat likuiditas BTN yang terdiri dari kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Giro Wajib Minimum (GWM) sangat besar.

Untuk di SBN ada penempatan sekitar Rp25 triliun, sedangkan untuk alat likuiditas dana pihak ketiga (DPK) BTN lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.

"Bahkan ada dana masuk dalam bentuk USD dan rupiah mencapai sekitar Rp15 triliun baru-baru ini," tandas Nixon.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler