jpnn.com, JAKARTA - Kasus video asusila yang diduga melibatkan Ariel Noah dengan Cut Tari dan Luna Maya kembali diungkit.
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Luna dan Cut Tari dalam dugaan tindak pidana kesusilaan.
BACA JUGA: Soal Status Hukum Cut Tari, Begini Kata Hotman Paris
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena status tersangka Luna Maya dan Cut Tari tidak jelas.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melihat persoalan tersebut berdasar dalil agama.
BACA JUGA: Kasus Video Mesum Cut Tari dan Luna Maya Dipraperadilankan
Menurut Fahri, dari sudut pandang agama, sang penyebar video itulah yang berdosa besar.
“Saya cenderung pada pandangan dosa paling besar ditanggung oleh para penyebar,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/8).
BACA JUGA: 11 Hari Tayang, Film Sabrina Nyaris Tembus 1 Juta Penonton
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan perbuatan sang penyebar video porno itu telah menyebabkan dosa pribadi orang diketahui publik, mulai dari anak-anak hingga orang tua.
“Kita ini orang beragama tidak ada satu dosa pun yang tidak dikalkulasi oleh Tuhan. Ada wilayah Tuhan ada wilayah negara, kalau wilayah Tuhan ini dibongkar ruang publik, rusak kita,” paparnya.
Karena itu, Fahri menegaskan, hukuman paling berat harus dijatuhkan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut.
“Pencurian data pribadi berupa video audio itu dosa paling besar. Itu harus dihukum paling berat,” katanya.
Fahri mengatakan sangat antipenyadapan, maupun antipencurian data persoalan. Fahri beralasan hal itu seharusnya menjadi wilayah agama, tapi kemudian diumbar ke publik oleh sang penyebar.
“Jadi yang paling banyak dosanya dan harus dihukum seberat-beratnya adalah orang menyebarkan aib orang lain,” kata Fahri.
Seperti diketahui, kasus video Ariel, Luna dan Cut Tari itu terjadi 2010 silam. Ariel sudah menjalani vonis tiga tahun enam bulan penjara.
Sedangkan Luna dan Cut sudah berstatus tersangka, tapi proses hukumnya belum jelas. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda dan Selingkuhan Nekat Hohohihi di Dapur Rumah Tetangga
Redaktur & Reporter : Boy