Penyebar Video Asusila Remaja di Warung Akhirnya Tertangkap

Kamis, 20 Desember 2018 – 13:52 WIB
Pelaku perekam video asusila. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MOJOKERTO - Polisi membekuk pelaku perekam dan penyebar video mesum dua remaja di sebuah warung yang viral seminggu terakhir di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Pelaku mengaku hanya iseng merekam aksi kedua remaja tersebut dan memasangnya di story WhatApps tapi menyebar hingga ke media sosial.

BACA JUGA: Berita Terbaru Kasus Video Panas Pelajar Balikpapan

Dengan muka lesu dan malu, tersangka Fuad Nurafifuddin (20) warga Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto berhasil ditangkap Unit Cyber Satreskrim Polres Mojokerto.

Remaja ini berhasil ditangkap setelah polisi mendatangi TKP warung dan memintai sejumlah keterangan sejumlah saksi mata. Tersangka ditangkap di rumahnya.

BACA JUGA: Video Panas Pelajar: 1 Pria Gituin Siswi, Lainnya Merekam

"Tersangka melakukan aksinya tanpa sengaja saat mendatangi warung milik Kasdi. Melihat dua remaja sedang berbuat mesum secara spontan merekam perbuatan kedua remaja tersebut," kata AKBP Setyo Koesharyatno, Kapolres Mojokerto.

Setelah merekamnya, tersangka menjadikan video tersebut di story whatapps. Dengan begitu, video tersebut langsung menyebar dengan cepat hingga media sosial.

BACA JUGA: Video Panas Pelajar: Siswi SMP Ternyata Digilir 2 Pria

"Motifnya tersangka hanya iseng dan untuk kesenangan saja," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka mengaku mengambil gambar dari lubang banner. "Niat saya untuk memberikan pelajaran kepada dua remaja agar tidak berbuat mesum di warung. Perbuatan merekam dilakukan hanya untuk iseng belaka dan tidak ada niat merencanakanya," kata Fuad Nur Afifuddin, tersangka.

Dari tangan tersangka polisi menyita dua handphone milik tersangka yang berisi gambar video mesum dua remaja di sebuah warung.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang RI nomer 19 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepasang Pelajar Begituan di Semak-Semak, Videonya Tersebar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler