jpnn.com, JAKARTA - Aktris Rebecca Klopper legawa setelah penyebar video syur 47 detik mirip dirinya mendapatkan hukuman setimpal.
Adapun pelaku penyebaran video syur 47 detik Rebecca Klopper divonis 3 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
BACA JUGA: Rebecca Klopper Ulang Tahun, Fadly Faisal: Kamu Hebat Banget
"Aku menghormati proses hukum," kata Rebecca Klopper dalam tayangan Sambal Lalap, Jumat (19/1).
Mantan kekasih Fadly Faisal itu enggan berbicara banyak mengenai vonis terhadap pelaku penyebaran video syur.
BACA JUGA: Rebecca Klopper Ulang Tahun, Fuji Sampaikan Doa Khusus
Rebecca Klopper mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penanganan kasus tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terima kasih banyak," imbuhnya.
BACA JUGA: Terungkap, Fakta Soal Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper
Di sisi lain, kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin menyatakan kliennya akan menyerahkan proses hukum kepada pengadilan.
Dia menilai keputusan majelis hakim terhadap penyebar video 47 detik kliennya sudah sesuai yang diharapkan.
"Menurut kami, keputusannua sudah pantas, dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kepada klien kami," ucap Sandy Arifin.
Pada momen tersebut, Sandy Arifin mengingatkan netizen agar lebih bijaksana dalam bermain media sosial.
Menurutnya, kasus pelaku penyebaran video 47 detik itu dapat menjadi contoh nyata bahaya penyalahgunaan media sosial.
"Jangan sampai ada lagi terjadi oknum yang ada di media sosial dan tempat lain menyebar atau melakukan pelanggaran UU ITE," tutupnya. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah