Terungkap, Fakta Soal Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Rabu, 15 November 2023 – 05:59 WIB
Rebecca Klopper (tengah) dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin di PN Jakarta Selatan, Senin (13/11). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Rebecca Klopper telah bertemu dengan pelaku penyebar video syur mirip dirinya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Dia ternyata tidak kenal dengan terdakwa penyebar video syur tersebut.

BACA JUGA: Rebecca Klopper Ternyata Tidak Kenal dengan Penyebar Video Syur Mirip Dirinya

Fakta tersebut disampaikan oleh huasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin seusai menghadiri sidang.

“Enggak tahu, enggak ada yang kenal," kata Sandy Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11).

BACA JUGA: Sidang Kasus Video Syur, Rebecca Klopper: Mohon Doanya Saja

Menurut Sandy Arifin, pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper ditangkap di luar kota.

Saat ini, pihaknya hanya bisa menyerahkan proses persidangan ke penegak hukum.

BACA JUGA: Begini Pernyataan Rebecca Klopper Setelah Hadiri Sidang Kasus Video Syur

"Setelah diproses sama penyidik kemudian diproses di persidangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Rebecca Klopper turut hadir dalam sidang kasus video syur mirip dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Dia datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus video syur yang menghebohkan netizen tersebut.

Seusai sidang, Rebecca Klopper yang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, tidak banyak bicara.

Dia hanya memohon doa supaya proses hukum kasus video syur tersebut bisa berjalan dengan lancar.

"Mohon doanya saja, semoga lancar," kata Rebecca Klopper.

Selain Rebecca Klopper, Fadly Faisal juga turut hadir dalam persidangan kali ini.

Adik ipar mendiang Vanessa Angel itu dimintai keterangan sebagai saksi kasus video syur tersebut.

Selanjutnya, ada dua saksi lainnya yang ikut dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Diketahui, Rebecca Klopper melaporkan kasus penyebaran video syur mirip dirinya ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni BF alias Bayu Firlen.

BF didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melanggar UU ITE dan juga Pornografi. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler